Bripka Andy Richo Amir membeberkan kronologi peristiwa penembakan di Komando Distrik (Kodim) 1705/ Paniai yang menyebabkan empat orang meninggal dunia pada 2014 silam.
Peristiwa tersebut terjadi pada 8 Desember 2014, saat itu Andy tengah memanaskan mesin kendaraan dinas milik Pemerintah Daerah Kabupaten Paniai di area halaman kodim. Andy kala itu bertugas sebagai ajudan sekaligus sopir asisten satu Kabupaten Paniai.
"Waktu kejadian saya ada di TKP. Kejadian itu terjadi di Kabupaten Paniai. Di depan halaman Koramil," kata Andy Richo di hadapan majelis hakim persidangan kasus Paniai, Rabu (28/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andy mengaku masih ingat peristiwa itu terjadi Senin pagi, 8 Desember 2014. Ia menuturkan jarak dirinya dengan kejadian penembakan saat itu sangat dekat.
"Jaraknya dekat, saat itu posisi saya berada di dalam Koramil. saat itu Senin pagi, saya memanaskan mobil untuk berangkat ke kantor. Sambil memanaskan mobil saya melihat kejadian itu terjadi," ujarnya.
Andy menerangkan, peristiwa itu bermula ketika sekelompok warga berkisar seratus orang lebih berkumpul di depan markas Kodim. Mereka kemudian berteriak dan menuntut personel TNI bertanggung jawab.
"Mereka kumpul di depan Kodim, itu hari Senin tanggal 8 Desember sekitar jam 8 pagi. Saya ada di situ, kemudian ada personel Koramil yang sementara akan melaksanakan apel pagi," ungkapnya.
Namun Andy mengaku tidak mengetahui siapa saja yang berada di luar kodim, karena dirinya berada di dalam kendaraan dinas.
"Saya tidak melihat di luar pagar. Nanti setelah kejadian lemparan batu dan panah, baru saya turun dari mobil. Batu dilempar ke arah kantor Koramil. Masyarakat yang lempar," tuturnya.
Di hadapan majelis hakim, Andy mengaku tidak mengetahui latar belakang kejadian yang membuat ratusan warga Paniai Gunung datang ke kantor Kodim saat itu.
"Saya tidak tahu kejadian sebelumnya. Komandan Koramil, Kapten Junaid tidak ada di lokasi, dia sedang berada di Nabire. Warga kemudian melempar dan berteriak meminta tentara bertanggung jawab. Kemudian personel meminta warga untuk mundur tapi mereka tetap melempar batu dan panah," jelasnya.
Kejadian tersebut, kata Andy, membuat kantor Kodim mengalami kerusakan akibat lemparan batu dan panah. Kemudian anggota Koramil meminta petunjuk kepada Mayor Inf (Purn) Isak Sattu sebagai perwira di kodim.
"Anggota koramil kemudian meminta petunjuk dengan mengatakan, izin komandan kalau bisa kami mengusir mereka dengan cepat sebelum kita menjadi korban. Kemudian perwira penghubung mengatakan kalau bisa tahan dulu sambil saya telepon pimpinan di Nabire," katanya.
Kemudian, kata Andy, personel militer mengambil senjata api yang berada di kantor Koramil tapi Isak Sattu menyuruh personel untuk tidak melakukan penembakan.
"Personel keluar dan melihat kondisi semakin ribut sehingga menembakkan ke arah udara. Senjata laras panjang. Tapi saat massa naik ke atas pagar hendak masuk ke halaman dan sudah diperingatkan untuk tidak masuk. Akhirnya salah satu anggota Provost mengarahkan senjata secara datar. Jaraknya tidak sampai dua meter dan korbannya ada satu orang. Saya tidak melihat perwira penghubung lagi, karena kita sudah persiapan menyelamatkan diri," ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum dalam kasus ini telah mendakwa Isak Sattu dengan pasal berlapis yang dianggap telah melakukan tindakan melanggar hukum HAM di Paniai dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Isak Sattu selaku perwira dengan pangkat tertinggi dinilai telah mengkoordinir kegiatan Danramil yang berada dalam wilayah koordinasinya, termasuk salah satunya adalah Koramil 1705-02/Enarotali tidak mampu menghentikan anggota melakukan tindak pasukannya untuk mengambil senjata api dari gudang kantornya.
"Saat itu terdakwa melihat dan membiarkan anggotanya mengambil senjata api dan peluru tajam dari gudang senjata dengan tidak mencegah menghentikan perbuatan tersebut," kata Ketua Tim JPU, Errly Prima Putera Agoes dalam persidangan, Rabu (21/9).
Insiden di Paniai tersebut telah menewaskan empat warga, yakni Errly Alpius Youw, Alpius Gobay, Yulian Yeimo dan Simon Degei. Mereka mengalami luka tembak dan luka tusukan. Selain itu juga ada 10 orang warga sipil juga mengalami luka-luka.
(mir/gil)