Kejaksaan Agung (Kejagung) meyakini dakwaan yang disangkakan terhadap Mayor Inf. (Purn) Isak Sattu di kasus pelanggaran HAM Berat Paniai, Papua, sudah sesuai.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana memastikan dakwaan tersebut telah sesuai dengan temuan pelbagai alat bukti yang ada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tim penuntut umum yakin bahwa pasal yang didakwakan terhadap Mayor Inf (Purn) Isak Sattu telah sesuai berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti lainnya yang dikumpulkan pada tahap penyidikan dalam perkara tersebut," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (21/9).
Dalam kasus ini, Isak selaku komandan militer dinilai telah mengetahui pasukannya melakukan pelanggaran HAM berat ketika sedang bertugas. Akan tetapi, Isak tidak melakukan apapun untuk mencegah atau menghentikan perbuatan itu.
Adapun pelanggaran HAM yang dimaksud berupa penyerangan secara meluas atau sistematik yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.
Atas perbuatannya itu, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Isak dengan Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan huruf b jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Selain itu, Isak juga didakwa melanggar ketentuan Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Pengadilan HAM.
(tfq/pmg)