KPK Periksa Sigid Haryo Wibisono Usut Kasus Bupati Pemalang Nonaktif

CNN Indonesia
Rabu, 28 Sep 2022 15:55 WIB
Mukti Agung Wibowo menjalani pemeriksaan perdana usai tertangkap tangan dalam kasus dugaan menerima suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang dengan nilai total mencapai Rp6,1 miliar. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengusaha Sigid Haryo Wibisono untuk mendalami kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo.

Sigid yang disebut-sebut turut terlibat dalam kasus pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, Selasa (27/9).

"Saksi hadir, dikonfirmasi mengenai pengetahuan soal dugaan adanya permintaan bantuan MAW [Mukti Agung Wibowo] kepada saksi mengenai penyelesaian pemeriksaan inspektorat Jateng terkait permasalahan mutasi jabatan ASN di Kabupaten Pemalang," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (28/9).

"Saksi juga didalami pengetahuannya mengenai bantuan tersangka MAW untuk dipertemukan dengan anggota DPR RI terkait permintaan dana dari pusat untuk pembangunan infrastruktur di Kabupaten Pemalang," lanjutnya.

Adapun Sigid memilih bungkam setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (27/9) sore.

Sebanyak enam orang telah diproses hukum KPK dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah.

Mereka ialah Mukti Agung Wibowo; Komisaris PD Aneka Usaha (PDAU) Adi Jumal Widodo; PJ Sekda Slamet Masduki; Kepala BPBD Sugiyanto; Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani; dan Kadis PU Mohammad Saleh.

Besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi disesuaikan dengan level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp60 juta sampai dengan Rp350 juta.

Mukti dan Adi Jumal selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Slamet, Sugiyanto, Yanuarius, dan Saleh selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah menggeledah rumah pribadi bupati, kantor bupati, dan sejumlah dinas di lingkungan Pemkab Pemalang.

(ryn/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK