Jaksa Kebut Berkas Sambo Cs, Diserahkan ke Pengadilan Pekan Depan

CNN Indonesia
Rabu, 28 Sep 2022 17:31 WIB
Jaksa mempercepat proses penyusunan surat dakwaan para tersangka kasus pembunuhan Brigadir J agar bisa lekas diserahkan ke pengadilan untuk disidang.
Jaksa mempercepat proses penyusunan surat dakwaan para tersangka kasus pembunuhan Brigadir J agar bisa lekas diserahkan ke pengadilan untuk disidang (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung mempercepat penyusunan surat dakwaan Ferdy Sambo Cs, tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana mengatakan hal tersebut dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara seluruh tersangka dinyatakan lengkap atau P-21.

"Kami tidak membuang waktu, hari ini langsung kami bahas surat dakwaan. Hari ini sampai hari Jumat kami mengebut," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (28/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fadil menilai JPU seharusnya tidak memerlukan waktu yang lama untuk menyusun surat dakwaan terhadap para tersangka. Sebab, JPU sudah menyusun rencana dakwaan selama meneliti berkas perkara yang dilimpahkan oleh penyidik Bareskrim Polri.

Dia mengatakan JPU tinggal menyempurnakan rencana dakwaan yang sudah ada dari segi tata bahasa maupun kelengkapan unsur dan kronolgi kejadian tindak pidana.

"Biasanya karena rencana surat dakwaan sudah ada, kami tidak perlu waktu yang lama. Karena Kejaksaan agung saat ini bekerja cepat," tuturnya.

Tidak tertutup kemungkinan berkas perkara tersebut akan dilimpahkan JPU ke pengadilan pada pekan depan.

"Hari ini sampai hari Jumat kami mengebut dan bisa saja satu minggu setelah ini kami limpahkan ke pengadilan," katanya.

Diketahui, Berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dinyatakan lengkap oleh Kejagung.

Adapun berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejagung merupakan milik tersangka Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sementara untuk perkara obstruction of justice di kasus penyidikan Brigadir J, total ada tujuh berkas perkara yang dinilai lengkap secara materil dan formil oleh Kejagung.

Ketujuh berkas perkara itu diketahui milik tersangka Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.

Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

(tfq/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER