Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengklaim tidak akan mencampuri proses hukum dugaan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut lembaganya hanya akan membantu terkait koordinasi pemenuhan hak aspek kesehatan Lukas saja.
"Kami menegaskan sikap Komnas HAM bahwa Komnas HAM tidak akan mencampuri proses hukum terhadap siapapun termasuk, Bapak Lukas Enembe yang sedang dilakukan oleh KPK," kata Taufan dalam keterangan persnya, Kamis (29/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufan mengaku akan berkoordinasi dengan KPK dan pihak-pihak terkait agar Lukas mendapat hak atas kondisi kesehatannya. Sementara itu, Komnas HAM menyerahkan keseluruhan proses hukumnya ke KPK.
"Komnas HAM menghormati lembaga KPK sebagai lembaga penegak hukum, lembaga pemberantasan korupsi di Indonesia," ucap dia.
"Namun memang terkait kesehatan Bapak Lukas Enembe kami berjanji akan menyampaikan aspirasi tersebut," imbuhnya.
KPK sebelumnya telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi beberapa waktu lalu. Meski tidak menyampaikan secara detail perihal kasusnya, KPK menyinggung penyalahgunaan dana otonomi khusus (otsus).
Lembaga antirasuah baru-baru ini menyatakan bakal mengembangkan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang diduga dilakukan Lukas ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Namun, Lukas kembali tidak menghadiri panggilan pemeriksaan oleh KPK pada Senin (26/9) dengan alasan kondisi kesehatan yang belum membaik.
Penasihat hukum Lukas, Stefanus Roy Rening, mengklaim kliennya masih menderita sakit dan belum bisa datang ke Jakarta.
"Syarat orang memberi keterangan itu harus sehat. Kalau sakit gimana mau kasih keterangan," ujar Roy dalam jumpa pers di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Papua di Jakarta Selatan, Senin (26/9).