Medina Zein Jelang Sidang Putusan: Insya Allah Diberikan Jalan Terbaik

CNN Indonesia
Kamis, 29 Sep 2022 13:56 WIB
Selebrgram sekaligus tersangka kasus pencemaran nama baik, Medina Zein. (CNN Indonesia/Patricia Diah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Selebgram Medina Zein mengatakan bahwa dirinya memperbanyak doa agar sidang putusan kasus dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dapat digelar dengan lancar pada Kamis (29/9).

Medina tiba di PN Jakarta Selatan dengan mengenakan rompi Tahanan Kejaksaan berwarna merah dengan kondisi tangan diborgol ketika turun dari mobil tahanan Polda Metro Jaya.

Tak banyak berbicara kepada awak media, Medina hanya meminta doa agar sidang putusan kasus pengancaman terhadap Uci Flowdea dan sidang putusan kasus pencemaran nama baik terhadap Marissya Icha berjalan lancar.

"Persiapannya doa saja," kata Medina di PN Jakarta Selatan, Kamis (29/9).

Mantan bos kosmetik itu berharap usai sidang putusan kasus dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik tersebut menjadi jalan terbaik bagi dirinya untuk menjalani kehidupan seperti sediakala.

"InsyaAllah diberikan jalan terbaik," ujarnya.

Medina akan menghadapi sidang putusan dua kasus sekaligus yakni kasus dugaan pengancaman terhadap Uci Flowdea dan sidang putusan kasus pencemaran nama baik terhadap Marissya Icha pada hari ini, Kamis (29/9).

Dalam kasus dugaan pengancaman terhadap Uci Flowdea, Medina Zein sebelumnya dituntut dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan penjara. Sedangkan dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Marissya Icha, Medina Zein dituntut satu tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai bahwa Medina Zein melanggar Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 4 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 335 KUHP dalam kasus pengancaman terhadap Uci Flowdea.

Sementara pada kasus pencemaran nama baik terhadap Marissya Icha, Medina Zein dinilai melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

(lna/ugo)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK