Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) bersama DPRD Sulawesi Barat menyatakan setuju atas Rancangan APBD Perubahan (RAPBDP) tahun 2022.
Persetujuan terhadap perubahan RAPBD tersebut disepakati pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sulbar Sitti Suraidah Suhardi bersama Sekretaris Daerah Provinsi Sulbar Muhammad Idris, di ruang paripurna DPRD Sulbar, Rabu (28/9).
Sekretaris Daerah Provinsi Sulbar Muhammad Idris mengatakan, penandatangan yang dilakukan merupakan bentuk kerja sama antar Pemprov dan DPRD. Idris pun menyampaikan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang telah membahas RAPBDP secara bersama, baik di Banggar dan di Komisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyusunan bersama yang dilakukan telah disesuaikan dengan arah kebijakan pembangunan prioritas. Pembahasan juga telah dilakukan secara transparan," kata Idris.
Pada rapat tersebut, ditetapkan pendapatan daerah sebesar Rp1.854.224.796.949, meningkat Rp27 miliar dari APBD pokok sebelumnya. Sementara, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp2.164.532.563.986, meningkat Rp148 juta.
"Sebagai tindak lanjut maka ranperda akan disampaikan ke Mendagri untuk dilakukan evaluasi sesuai amanat perundangan undangan," kata Idris.
Idris berharap, seluruh OPD dapat segera melakukan percepatan tanpa mengabaikan kualitas pelaksanaan yang dikerjakan di masing-masing OPD.
Ketua DPRD Sulbar, Sitti Suraidah Suhardi mengatakan, setelah mendengarkan penjelasan terkait hasil pembahasan komisi, maka segera dilakukan penandatangan bersama Pemprov Sulbar.
"Pada prinsipnya kedua ranperda dapat disetujui menjadi perda," kata Suraidah.
(rea)