KY Akan Datangi Persidangan Ferdy Sambo dkk untuk Awasi Hakim

CNN Indonesia
Kamis, 29 Sep 2022 15:53 WIB
Kantor Komisi Yudisial di Jakarta Pusat. (CNN Indonesia/Djonet Sugiarto)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Yudisial (KY) bakal menghadiri langsung agenda-agenda persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dan kawan-kawan.

"KY akan hadir dalam bentuk kewenangan pemantauan dalam persidangan kasus ini. Tujuannya untuk menjaga kemandirian hakim," ujar Juru Bicara KY Miko Ginting melalui pesan tertulis, Kamis (29/9).

Miko menuturkan dua hal terkait dengan kewenangan pemantauan tersebut.

Pertama untuk menjaga hakim agar tidak melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Kedua, untuk menjaga agar hakim tidak direndahkan kehormatannya misalnya melalui intimidasi atau iming-iming.

KY, lanjut Miko, sedang merumuskan respons konkret terkait persidangan dengan mempertimbangkan berbagai usulan terkait persidangan Sambo.

Ia menyinggung wacana rumah aman (safe house) atau mekanisme relokasi sementara (temporary relocation mechanism) terhadap para hakim, terutama apabila perkara ini tetap disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kemudian ada usulan untuk mendorong pemindahan lokasi sidang dengan persetujuan Ketua Mahkamah Agung (MA).

"KY akan membuka komunikasi dengan pimpinan MA, karena MA pasti juga sedang merumuskan mitigasi risiko terhadap situasi ini. Apalagi ini bukan kali pertama MA mengelola persidangan yang sifatnya high profile," tutur Miko.

"Yang pasti, keseimbangan antara keamanan dan keselamatan hakim dan para pihak, akses dan partisipasi publik, serta integritas pembuktian, perlu diusahakan bersama," kata Miko.

Sebagai informasi, berkas perkara kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dan Kuat Maruf dinyatakan lengkap.

Seluruh tersangka disangkakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Sementara untuk perkara obstruction of justice di kasus penyidikan Brigadir J, total ada tujuh berkas perkara yang dinilai lengkap secara materil dan formil oleh jaksa. Para tersangka dalam perkara obstruction of justice itu adalah  Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

(ryn/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK