Pengacara Ungkap Kondisi Bharada E Jelang Sidang Pembunuhan Brigadir J

CNN Indonesia
Rabu, 28 Sep 2022 19:06 WIB
Pengacara Bharada E menyatakan kliennya dalam kondisi sehat dan siap menghadapi sidang pidana. Tersangka pembunuhan Brigadir J, Bharada E. (Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy, mengungkapkan kondisi kesehatan kliennya jelang sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ronny mengatakan Bharada E dalam kondisi sehat dan siap menghadapi sidang pidana.

"Bharada E kondisinya sehat, kemudian sekarang mempersiapkan diri untuk menghadapi persidangan," kata Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/9).

Ronny menyebut Bharada E sudah melakukan konseling dengan psikolog dan rohaniawan untuk memulihkan kondisi menjelang persidangan.

Lebih lanjut, Ronny pun meminta dukungan kepada masyarakat luas agar Bharada E mendapatkan keadilan. Pasalnya, Bharada E hanya melaksanakan perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

"Di sini kita perlu ingat bahwa klien saya ini klien kami ini di bawah perintah. Dia melaksanakan penembakan itu karena di bawah perintah. Nanti seperti apa pembuktiannya nanti kita sampaikan di pengadilan secara terbuka," ucapnya.

Ronny menambahkan, kini dirinya tengah mengumpulkan saksi-saksi hingga alat bukti terkait kasus tersebut. Ia mengaku berupaya membuktikan agar Bharada E bisa diputus bebas karena hanya mengikuti perintah Sambo.

"Kami akan fokus pada Pasal 51 ayat (1) bahwa klien kami ini di bawah perintah. Apa di dalam isi Pasal 51 ayat (1) itu adalah klien kami harus di bebaskan. Seperti itu, target kami adalah bebas," tuturnya.

Adapun Pasal 51 Ayat (1) KUHP berbunyi, "barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana".

Diketahui, berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana Brigadir J dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung. Selanjutnya, penyidik Polri akan menyerahkan barang bukti dan tersangka ke jaksa.

Dalam kasus ini, lima tersangka adalah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

(lna/tsa)


[Gambas:Video CNN]
Lihat Semua
SAAT INI
BERITA UTAMA
REKOMENDASI
TERBARU
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
LIHAT SELENGKAPNYA

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TERPOPULER