KPK Periksa Rektor Untirta Terkait Suap Mahasiswa Baru Rektor Unila
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten, Fatah Sulaiman terkait kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani.
KPK juga memeriksa sejumlah orangtua mahasiswa yang diduga terlibat penyuapan dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila tahun 2022 di Aula Patria Tama Mapolresta Bandarlampung.
"Saya datang penuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan terkait Prof. Karomani," kata Fatah, Jumat (30/9).
Fatah mengklaim diperiksa tim penyidik KPK, berkaitan dengan kapasitasnya sebagai Ketua Badan Kerjasama Perguruan Tinggi Negeri (PTN) wilayah Indonesia Barat.
"Terkait jabatan sebagai Ketua Badan Kerjasama PTN wilayah Barat. Karena sekarang ini kan ada Kampus Merdeka itu," kata Fahmi.
Namun Fatah enggan berkomentar soal periksaan KPK terkait hubungan kedekatannya dengan Karomani.
Sementara orangtua mahasiswa yang ikut diperiksa KPK mengaku pemeriksaan seputar penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022 hingga hubungan kedekatan dengan Karomani.
"Iya, terkait itu. Saya ditanya kenal tidak sama pak ini (Rektor Unila). Saya tidak kenal," kata orangtua mahasiswa yang enggan menyebutkan namanya.
Sebelumnya, penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap PMB jalur mandiri mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani Cs di Mapolresta Bandarlampung sejak Rabu (28/9) kemarin.
KPK sejauh ini sudah memeriksa lima dekan Unila. Mereka adalah Dekan Fakultas Kedokteran Dyah Wulan Sumekar, Dekan Fakultas Hukum M. Fakih, Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Patuan Raja, Dekan Fakultas Teknik Helmy Fitriawan, dan Dekan Fakultas Pertanian Irwan Sukri Banuwa.
Lalu, Staf Pembantu Rektor I Unila Tri Widioko, Dosen Mualimin, dan Kepala Biro Perencanaan dan Humas Budi Utomo.
KPK juga telah menggeledah Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA), Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Fakultas Pertanian, Fakultas Kedokteran, Fakultas Hukum, dan FKIP Unila.
KPK menemukan dan menyita sejumlah dokumen terkait penerimaan calon mahasiswa baru dan bukti elektronik.
Sejauh ini terdapat empat orang yang diproses hukum KPK dalam kasus dugaan suap ini, yakni Rektor Unila periode 2020-2024 Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan pihak swasta bernama Andi Desfiandi.