Bareskrim Polri Tetapkan 3 Tersangka Perdagangan Orang ke Kamboja
Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka pelaku perdagangan orang ke negara Kamboja.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penangkapan terhadap tiga tersangka itu dilakukan penyidik di dua lokasi berbeda.
"Tersangka inisial C dan S ditangkap di Indramayu, Jawa Barat, pada tanggal 24 September," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (30/9).
Satu tersangka lain berinisial M ditangkap di Pamulang, Tangerang Selatan, pada Selasa (6/9) lalu.
Berdasarkan perannya, para tersangka terbukti merekrut para korban dan berkoordinasi dengan perekrut di daerah. Selain itu, ketiganya juga berperan membuatkan paspor serta menyediakan tempat penampungan sebelum korban diberangkatkan.
Ramadhan mengatakan Satgas TPPO Bareskrim Polri juga telah melakukan penggeledahan di tempat tinggal tersangka M yang berlokasi di Vila Dago Pamulang, Tangerang Selatan.
Dalam penggeledahan penyidik menemukan 22 orang yang diduga bakal diberangkatkan ke Kamboja. Selain itu Satgas TPPO juga menemukan barang bukti berupa 4 unit PC, 5 unit monitor, 1 unit laptop dan 17 buah paspor.
"Ditemukan tempat yang diduga sebagai penampungan PMI (pekerja migran Indonesia) dan 22 orang diduga calon korban yang akan diberangkatkan ke negara Kamboja secara nonprosedural," kata dia.
(tfq/bmw)