5 Pengedar Lokal di Tamansari Ditangkap, 129 Gram Sabu Disita
Lima pengedar sabu di wilayah Tamansari, Jakarta Barat ditangkap di rumahnya masing-masing. Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti 129 gram sabu.
Kapolsek Metro Tamansari AKBP Rohman Yonky Dilatha menjelaskan lima pelaku yang ditangkap yakni BS, HS, SA, IF, dan ES. Mereka diketahui merupakan pengedar sabu jaringan lokal.
"Jumlah keseluruhan barang total sita 129 gram, untuk semuanya kita lakukan simultan," kata Yonky dalam keterangan tertulis, Jumat (30/9).
Yonky mengatakan pelaku ditangkap usai polisi menerima laporan masyarakat. Kelima pelaku kemudian ditangkap di kediaman masing-masing.
Sejumlah pelaku bahkan disebut sebagai residivis dan telah melakukan tindakan tersebut berulang kali.
"Di antara kelima pelaku, ada beberapa yang sebelumnya pernah kita lakukan penindakan. Setelah keluar, masih mencari pekerjaan yang sama (pengedar)," ujarnya.
Dalam kasus ini, tersangka terancam dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 5 ayat (1).
(frl/fra)