Belakangan nama Hakim Konstitusi Aswanto ramai dibicarakan setelah DPR RI setuju untuk tidak memperpanjang masa jabatannya. Sebagai gantinya, DPR menunjuk Guntur.
Aswanto sendiri sebenarnya bukan tidak dikenal oleh anggota DPR. Penunjukannya sebagai Hakim Konstitusi bahkan dilakukan atas persetujuan DPR.
Mengutip dari situs resmi MK, sebelum menjabat sebagai salah satu dari sembilan hakim di MK, Aswanto berprofesi sebagai dosen. Melansir website resmi Mahkamah Konstitusi, Aswanto juga sempat menjadi salah satu Guru besar Ilmu Pidana Universitas Hasanuddin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aswanto besar di Desa Komba, yang berada di Palopo, Sulawesi Selatan. Setelah lulus SMP, Aswanto merantau ke Makassar. Di sanalah dia melanjutkan pendidikan, mulai dari tingkat SMA hingga ke universitas.
Latar belakang pendidikan Aswanto adalah ahli hukum pidana. Selepas meraih gelar sarjana hukum pidana di Universitas Hasanuddin, ia melanjutkan program pascasarjana Ilmu Ketahanan Nasional di Universitas Gadjah Mada.
Aswanto mengakui, orang tua adalah sosok yang paling berjasa dalam hidupnya. Ayahnya berprofesi sebagai guru dan selalu menanamkan pentingnya belajar kepada anak-anaknya.
Dia yang lahir di keluarga tujuh bersaudara tetap mengenyam pendidikan hingga ke perguruan tinggi. Hal ini lantaran bagi ayahnya pendidikan adalah nomor wahid.
Sebelum menjabat sebagai salah satu dari sembilan hakim konstitusi, Aswanto memang kerap diminta menjadi pembicara dalam kegiatan di lembaga itu.
Dia pernah menjadi narasumber dalam pendidikan dan pelatihan perselisihan hasil pemilihan umum untuk partai politik peserta pemilu yang diselenggarakan di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Cisarua, Bogor.
"Dari 12 parpol, sepuluhnya saya ikut mengisi. Tema yang dipercayakan pada saya berkaitan dengan sengketa pemilu yang dalam waktu dekat akan segera ditangani MK," ungkap Aswanto.
Ia juga dipercaya MK menjadi satu dari tiga anggota panitia seleksi Dewan Etik MK. Bersama Laica Marzuki dan Slamet Effendi Yusuf, Aswanto ikut memilih tiga nama anggota Dewan Etik MK yang kini telah resmi bertugas.
Saat ini Aswanto telah dicopot dari jabatannya. Alasan pencopotan yang dilakukan oleh DPR lantaran Aswanto menganulir undang-undang produk DPR di Mahkamah Konstitusi.
Padahal masa pensiun Aswanto masih terbilang lama, dan dia adalah satu dari sembilan hakim konstitusi yang ditunjuk DPR.