Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso batal hadir memenuhi undangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) lantaran merasa didiskriminalisasi dan dihalangi.
Sugeng diketahui mendapat undangan dari MKD pada hari ini untuk memberikan keterangan soal informasi penggunaan private jet oleh Brigjen Hendra Kurniawan ketika mendatangi rumah Keluarga Brigadir J di Jambi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kata Sugeng, dirinya telah berkomunikasi dengan staf MKD DPR terkait panggilan itu pada 23 September. Dalam komunikasi itu, Sugeng menegaskan IPW akan hadir pada hari ini sekitar pukul 10.40 WIB.
"Kesediaan hadir IPW adalah sebagai wujud penghormatan IPW pada tugas MKD. Dan, komunikasi berlanjut saat menuju ke Gedung DPR, Senin," kata Sugeng dalam keterangannya, Senin (26/9).
Namun, saat memasuki pintu depan Gedung DPR, Sugeng dihalangi oleh Pamdal. Alasannya, karena sudah ada perintah dari Ketua dan Sekjen DPR.
"Dilarang masuk karena ada perintah dari Ketua DPR dan Sekjen DPR bahwa tamu harus lewat pintu belakang. Padahal saat mau masuk ke Gedung DPR, Ketua IPW sudah menunjukkan surat undangan dari DPR RI yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI/Korkesra A Muhaimin Iskandar," tutur Sugeng.
Atas perlakuan diskriminasi tersebut, Sugeng pun membatalkan kehadirannya untuk memenuhi panggilan dari MKD.
"IPW membatalkan kehadiran ke MKD DPR RI karena adanya diskriminasi perlakuan dan sikap tidak hormat pimpinan DPR pada warga negara yang akan memasuki Gedung DPR melalui pintu depan," ucap dia.
(dis/isn)