AKP Rifaizal Samual Disidang Etik di Kasus Ferdy Sambo Hari Ini

CNN Indonesia
Senin, 03 Okt 2022 11:13 WIB
Sidang etik terhadap eks Kanit 1 Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rifaizal Samual di kasus Ferdy Sambo digelar hari ini.
Sidang etik kasus Ferdy Sambo. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menggelar sidang etik terhadap eks Kanit 1 Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rifaizal Samual pada hari ini, Senin (3/10).

Sidang etik tersebut berkaitan dengan penanganan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Ferdy Sambo.

"Rencana sidang AKP RS [Rifaizal Samual], Senin tanggal 3 Oktober 2022. Kurang lebih jam 10," ujar Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah, Senin (3/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang akan digelar di ruang sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC Lantai 1 Mabes Polri. Nurul belum memberi informasi mengenai peran Rifaizal.

Belasan polisi sudah disidang etik dan dijatuhi sanksi terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Di antaranya ialah Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.

Kemudian Eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian, Paurlog Bagrenmin Divpropam Polri AKP Dyah Candrawati, dan Eks Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto.

Sanksi yang diberikan di antaranya berupa penempatan di tempat khusus (patsus) hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Terdapat lima orang tersangka yang diproses hukum dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, dan Kuat Maruf.

Seluruh tersangka disangkakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Sementara untuk perkara obstruction of justice di kasus penyidikan Brigadir J, total ada tujuh berkas perkara yang dinilai lengkap secara materil dan formil oleh jaksa.

Yakni milik Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

(ryn/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER