Kasus tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (1/10) malam secara bertahap mulai diinvestigasi.
Kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan lebih dari seratus orang itu kini bahkan naik ke penyidikan.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya pada Senin (3/10) telah melakukan pemeriksaan terhadap 28 anggota Polri. Para personel tersebut diduga telah melanggar etik. Ia juga mengatakan tidak menutup kemungkinan jumlah polisi yang diperiksa akan bertambah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil pemeriksaan Irsus (Inspektorat Khusus, red), Irwasum Polri dan Biro Paminal, update yang perlu saya sampaikan malam hari ini, sudah melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik anggota Polri sebanyak 28 personel Polri. Ini pun masih dalam proses pemeriksaan," kata Dedi dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Senin (3/10).
Berikut sejumlah fakta terbaru dari Tragedi Kanjuruhan usai laga Arema FC versus Persebaya Surabaya:
Pemerintah pusat membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) guna menyelidiki Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan lebih dari seratus suporter Arema FC atau Aremania.
Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan tim itu bertugas meminta Polri mengungkap pelaku yang terlibat tindak pidana. Tim yang terdiri dari pejabat pemerintahan, akademisi, pengamat, hingga mantan pesepakbola Indonesia itu dipimpin langsung Mahfud.
"Tugas jangka pendek meminta Polri dalam beberapa hari ke depan segera mengungkap pelaku yang terlibat tindak pidana. Kalau sudah dilakukan agar diumumkan pelaku pidana yang sudah memenuhi syarat agar ditindak. Dan, Polri melakukan evaluasi penyelenggaraan keamanan di daerah setempat," kata Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers usai rapat koordinasi di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (3/10).
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mencatat setidaknya ada 33 anak yang meninggal dunia dalam Tragedi Kanjuruhan. Korban terdiri dari 8 anak perempuan dan 25 anak laki-laki.
"Tiga puluh tiga anak meninggal dunia (terdiri atas) delapan anak perempuan dan 25 anak laki-laki, dengan usia antara empat tahun sampai 17 tahun," kata Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar dikutip dari Antara, Selasa (4/10).
Menurut Nahar, jumlah tersebut merupakan bagian dari 125 korban meninggal dunia berdasarkan data Polri. Sementara untuk jumlah anak yang dirawat di rumah sakit masih terus dikonfirmasi.
"Kami masih terus melengkapi datanya," ujar dia.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat buntut tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan.
"Kapolri memutuskan menonaktifkan sekaligus mengganti Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dimutasi sebagai Pamen SDM Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Senin (3/10).
Posisi Kapolres Malang nantinya akan dijabat AKBP Putu Kholis yang sebelumnya adalah Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Sembilan anggota Brimob Polri dinonaktifkan buntut kerusuhan di Stadion Kanjuruhan.
"Kapolda Jatim menonaktifkan Danyon [komandan batalyon], Danki [komandan kompi], Danton [komandan pleton] Brimob sebanyak sembilan orang," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan resmi, Senin (3/10).
Sembilan polisi tersebut antara lain Komandan Batalyon AKBP Agus Waluyo, Komandan Kompi AKP Hasdadarmawan, Komandan Peleton Aiptu Solikin, Komandan Peleton Aiptu M Samsul, Komandan Peleton Aiptu Ari Dwinanto.
Kemudian Komandan Kompi AKP Untung Sudjadi, Komandan Kompi AKP Danang Sasongko P, Komandan Peleton AKP Nanang Pitrianto, dan Komandan Peleton Aiptu Budi Purnanto
Dedi mengatakan sembilan anggota Polri tersebut akan diperiksa juga oleh Tim Gabungan Independen Pencari Fakta atau TGIPF yang dipimpin Mahfud MD.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menjanjikan bakal menindak prajurit yang bertindak berlebihan saat membantu pengamanan laga Arema FC versus Persebaya.
"Ya, [ditangani] kita Mabes TNI," ujar Andika di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, saat ditanya wartawan mengenai siapa yang akan menangani dugaan pelanggaran prajurit tersebut, Senin (3/10).
Diketahui, sejumlah video yang beredar di media sosial memperlihatkan prajurit TNI berbaret hijau melakukan aksi berlebihan kala menangani massa suporter Aremania di Kanjuruhan. Andika pun memastikan pihaknya sudah memperhatikan hal tersebut dan menginvestigasi dugaan aksi berlebihan prajuritnya.
"Ya kita sudah sejak kemarin sore melakukan investigasi sekaligus kita lanjutkan dengan proses hukum... Karena memang yang viral itu, itu kan sangat jelas tindakan di luar kewenangan," kata Andika.
"Jadi kalau KUHPM pasal 126 sudah kena, belum lagi KUHP-nya. Jadi kita tidak akan [hanya] mengarah pada disiplin--tidak--tetapi pidana [juga]," tegasnya.
Muncul pula petisi daring meminta penggunaan gas air mata disetop. Petisi daring itu muncul di laman change.org yang diinisiasi Blok Politik Pelajar kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
"Stop Penggunaan Gas Air Mata atau #RefuseTearGas adalah desakan Publik kepada otoritas keamanan Republik Indonesia untuk tidak menggunakan gas air mata dalam menangani massa," demikian pengantar mereka.
Saat diakses pada Selasa (4/10) pagi, petisi daring itu sudah ditandatangani lebih dari 35 ribu orang.
Mereka menganggap penggunaan gas air mata dalam penanganan kerumunan massa (crowd mass) sudah tidak tepat. Pasalnya, temuan pada berbagai penelitian menunjukkan efek buruk dari gas air mata itu pada kesehatan, bukan hanya kepada massa namun juga warga di sekitar.
"Contohnya, tiga balita yang jadi korban gas air mata ketika polisi berupaya membubarkan demonstrasi mahasiswa di depan Kampus I Universitas Khairun, Ternate, April 2022 lalu," tulis mereka.
Terkait Tragedi Kanjuruhan, organisasi sepak bola dunia (FIFA) telah tegas melarang penggunaan gas ataupun senjata api dalam penanganan massa di dalam stadion. Itu pun dikonfirmasi PSSI. Selain itu, pada Minggu (3/10) lalu di Malang, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjanjikan akan mengaudit soal penggunaan gas air mata yang berujung pada tragedi di Stadion Kanjuruhan.
"Tentunya tim akan mendalami terkait SOP dan tahapan-tahapan yang telah dilakukan oleh satgas ataupun tim pengamanan yang melaksanakan tugas pada saat pelaksanaan pertandingan," kata Listyo.
Lihat Juga : |
Perintah Jokowi Usut Tuntas hingga Kompolnas ada di halaman selanjutnya.