Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan telah menggelar Pilpres 2019 sesuai aturan. Pernyataan itu merespons gugatan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Pilpres 2019.
Komisioner KPU Idham Holik menyampaikan pihaknya sudah bekerja sesuai prosedur. Menurutnya, pendaftaran peserta pemilu telah dilakukan merujuk aturan berlaku.
"Apa yang dilakukan oleh KPU RI periode 2017-2022 dalam proses pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2019 sudah benar dan sesuai peraturan perundang-undangan pemilu," kata Idham kepada CNNIndonesia.com, Selasa (4/10).
Idham berkata KPU belum menerima pemberitahuan resmi mengenai gugatan ijazah palsu Jokowi. Dengan demikian, ia belum bisa berkomentar lebih lanjut.
"Sepengetahuan saya sampai saat ini belum ada informasi resmi yang diterima oleh KPU RI terkait, tapi nanti saya akan sampaikan ke Ketua KPU RI," ujarnya.
Sebelumnya, penulis buku Jokowi Under Cover Bambang Tri Mulyono menggugat Jokowi atas dugaan ijazah palsu. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah terdaftar dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Jokowi, Bambang juga menggugat KPU (tergugat II), Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV).
"Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," bunyi petitum penggugat, dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Senin (3/10).