Pramugari Tamara Diduga Terima Rp10 Juta dari Lukas Enembe

CNN Indonesia
Selasa, 04 Okt 2022 14:24 WIB
Pramugari PT RDG Airlines Tamara Anggraeny diduga menerima uang Rp10 juta lebih dari Gubernur Papua Lukas Enembe.
Pramugari PT RDG Airlines Tamara Anggraeny diduga menerima uang Rp10 juta lebih dari Gubernur Papua Lukas Enembe. (ANTARA NEWS)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pramugari PT RDG Airlines Tamara Anggraeny diduga menerima uang Rp10 juta lebih dari Gubernur Papua Lukas Enembe.

Dugaan itu telah dikonfirmasi langsung tim penyidik KPK kepada Tamara dalam pemeriksaan Senin (3/10) kemarin, namun yang bersangkutan mengelak.

"Kemarin dia [Tamara Anggraeny] enggak terus terang. [Terima uang] di atas Rp10 juta, bukan sekali," ujar sumber CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Selasa (4/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menuturkan tim penyidik sempat mengonfirmasi kepada Tamara mengenai sejumlah pihak yang turut menerima uang dari Lukas. Adapun uang itu diduga bersumber dari tindak pidana korupsi.

Tamara juga didalami penyidik mengenai dugaan penyewaan private jet dengan layanan first class oleh Lukas.

"[Tamara Anggraeny] dikonfirmasi juga mengenai pengetahuan saksi soal dugaan uang yang diberikan tersangka [Lukas Enembe] ke beberapa pihak," terang Ali.

Setelah menjalani pemeriksaan kemarin, Tamara membantah telah menerima uang dari Lukas.

"Enggak, penerbangan aja," jawab Tamara setelah ditanya wartawan mengenai materi pemeriksaan terkait pemberian uang oleh Lukas.

Tamara mengatakan private jet yang disewa Lukas merupakan milik orang Singapura.

Ia menyebut Lukas menyewa private jet lebih dari satu kali. Hanya saja, ia mengaku lupa ketika ditanya mengenai tujuan penerbangan Lukas.

"Punya pribadi orang Singapura," terang Tamara.

KPK mengumumkan telah menjerat Lukas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Meski tidak menyampaikan secara detail perihal kasusnya, KPK menyinggung penyalahgunaan dana otonomi khusus (otsus).

Setelah pengumuman tersebut, demonstrasi membela Lukas bermunculan baik di Jayapura maupun Jakarta.

Adapun Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Dalam perkembangannya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi perjudian di sebuah kasino oleh Lukas sebesar Rp560 miliar. Lukas diduga sering bermain judi di Malaysia, Filipina, dan Singapura.

(ryn/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER