Koalisi Sipil Datangi MK Protes Pencopotan Hakim Aswanto

CNN Indonesia
Selasa, 04 Okt 2022 14:33 WIB
Koalisi Sipil menilai pencopotan Aswanto sebagai hakim MK melanggar konstitusi dan undang-undang. Anggota dewan menunjukkan sikap arogan dan sewenang-wenang.
Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Masyarakat Madani mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melayangkan protes terhadap pencopotan Hakim Aswanto oleh DPR. (CNN Indonesia/Thohirin)
Jakarta, CNN Indonesia --

Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Masyarakat Madani mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melayangkan protes terhadap pencopotan Hakim Aswanto oleh DPR.

Koalisi menilai pencopotan Aswanto sebagai hakim MK melanggar konstitusi dan undang-undang. Menurut mereka, anggota dewan hanya tengah menunjukkan sikap arogan, sewenang-wenang, dan anti-demokrasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tindakan tersebut juga menunjukkan ketidakpatuhan lembaga tinggi negara (DPR RI) pada supremasi konstitusi yang berkedaulatan rakyat," kata perwakilan koalisi dari Perludem Titi Anggraini dalam jumpa pers di MK, Selasa (4/10).

Aswanto dicopot dalam Rapat Paripurna DPR ke-7 Masa Sidang I Tahun 2022-2023 pada 29 September lalu. Dia digantikan oleh Guntur Hamzah yang sebelumnya menjabat sebagai Sekjen MK.

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mengaku kecewa karena Aswanto banyak menganulir undang-undang produk DPR di MK.

Menurut Pacul, Aswanto tidak melaksanakan komitmen sebagai Hakim Konstitusi usulan DPR. Oleh sebab itu, pihaknya memutuskan mengganti Aswanto dengan Guntur.

"Tentu mengecewakan, dong. Ya, bagaimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia. Dia wakilnya dari DPR. Kan, gitu, toh," kata Bambang di Gedung DPR, Jumat (30/9).

Merespons hal itu, menurut Koalisi, Hakim Konstitusi memiliki kekuasaan kehakiman yang tak bisa diintervensi atau dipengaruhi dalam menjalankan tugas dan kewenangan. Karena itu, menurut mereka, keputusan DPR bertolak belakang dengan semangat menjaga independensi dan imparsialitas seorang hakim konstitusi.

Terlebih Undang-Undang MK kini juga telah menghapus periodesasi masa jabatan hakim. Artinya, Hakim Konstitusi hanya bisa berhenti jika telah memasuki masa pensiun.

"Sikap tersebut juga sangat bertolak belakang dengan semangat menjaga independensi dan imparsialitas seorang Hakim Konstitusi dalam mengadili produk hukum yang dibentuk oleh pembentuk undang-undang," katanya.

(thr/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER