Stafsus Respons Gugatan Ijazah Palsu Jokowi: Jangan Nge-Prank

CNN Indonesia
Selasa, 04 Okt 2022 16:26 WIB
Stafsus Jokowi mengatakan pengajuan gugatan hukum merupakan hak warga negara. Ia mempersilakan penggugat membuktikan tuduhannya.
Staf Khusus Presiden Dini Purwono meminta semua pihak tak asal melakukan gugatan. Pernyataan itu merespons gugatan tentang dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Foto: Biro Pers Istana Kepresidenan
Jakarta, CNN Indonesia --

Staf Khusus Presiden Dini Purwono meminta semua pihak tak asal melakukan gugatan. Pernyataan itu merespons gugatan tentang dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

Dini berkata sumber daya penegak hukum harus digunakan sebaik-baiknya. Ia menilai penegak hukum tidal seharusnya dipaksa menangani perkara yang mengada-ada.

"Masyarakat kita setiap hari harus bertambah cerdas. Jangan dibiasakan 'nge-prank' aparat penegak hukum dan pengadilan dengan gugatan yang mengada-ada dan tidak berdasar," kata Dini melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Selasa (4/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dini menyampaikan mengajukan gugatan hukum merupakan hak warga negara. Ia mempersilakan penggugat membuktikan tuduhannya terhadap Jokowi.

Dini menjelaskan Jokowi memiliki ijazah asli dari berbagai tingkat pendidikan. Dia mengatakan semua ijazah Jokowi bisa dibuktikan keabsahannya.

"Apabila penggugat tidak berhasil menyampaikan bukti-bukti nyata dan solid, akan terjawab sendiri nanti bahwa gugatan adalah mengada-ada karena tidak berhasil membuktikan apa yang dituduhkan. Dan apabila itu terjadi ,jelas hanya akan menampar muka penggugat sendiri," ujarnya.

Sebelumnya, Bambang Tri Mulyono menggugat Presiden Jokowi atas dugaan ijazah palsu. Gugatan telah diterima Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dalam gugatan itu, Bambang juga menyeret sejumlah pihak, termasuk KPU. Namun, Komisioner KPU Idham Holik membantah dugaan itu.

"Komisioner KPU Idham Holik menyampaikan pihaknya sudah bekerja sesuai prosedur. Menurutnya, pendaftaran peserta pemilu telah dilakukan merujuk aturan berlaku.

"Apa yang dilakukan oleh KPU RI periode 2017-2022 dalam proses pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2019 sudah benar dan sesuai peraturan perundang-undangan pemilu," ucap Idham kepada CNNIndonesia.com, Selasa (4/10).

(dhf/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER