Anggaran Gas Air Mata Polri yang Digunakan dalam Tragedi Kanjuruhan
Penggunaan gas air mata untuk mengamankan massa dalam tragedi Kanjuruhan menuai polemik. Hal itu lantaran gas air mata yang digunakan aparat kepada para penonton baik yang menerobos ke lapangan maupun yang berada di tribune dilarang penggunaannya di dalam stadion.
Larangan itu tertuang dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulation Pasal 19 huruf b tentang petugas penjaga keamanan lapangan (Pitchside stewards). Dalam aturan itu, disebutkan bahwa "No firearms or 'crowd control gas' shall be carried or used (senjata api atau 'gas pengendali massa' tidak boleh dibawa atau digunakan)".
Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta mengatakan alasan aparat menggunakan gas air mata yaitu karena tindakan anarkis penonton yang dianggap membahayakan keselamatan.
"Karena gas air mata itu, mereka pergi ke luar ke satu titik, di pintu keluar. Kemudian terjadi penumpukan dan dalam proses penumpukan itu terjadi sesak napas, kekurangan oksigen," ujar Nico, dikutip dari Antara, Minggu (2/10).
Namun, penggunaan gas air mata ini disebut berpotensi melanggar hak asasi manusia oleh sejumlah pihak. Salah satunya disampaikan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur yang menilai penggunaan gas air mata tidak sesuai dengan prosedur.
Lantas, bagaimana pengadaan gas air mata dalam kesatuan Polri?
Berdasarkan penelusuran CNNIndonesia.com pada situs lpse.polri.go.id, pengadaan gas air mata dianggarkan dengan menggunakan APBN.
Pada tahun ini, Polri menganggarkan total Rp160,1 miliar untuk pengadaan gas air mata berikut pelontarnya. Anggaran pengadaan gas air mata dalam lima tahun terakhir paling besar dilakukan Polri pada 2017 yang mencapai Rp327,7 miliar.
Berikut anggaran pengadaan gas air mata Polri dari tahun 2017 hingga 2022.
2017
- Pengadaan Gas Air Mata Brimob: Rp65 miliar
- Catridges Flas Ball/Amunisi Gas Air Mata Kaliber 44 mm: Rp68 miliar
- Amunisi Gas Air Mata Kaliber 37/38 mm APBN-P 2017: Rp92 miliar
- Catridge Gas Air Mata: Rp52,5 miliar
- Pengadaan Catridge Gas Air Mata T.A. 2017: Rp50,2 miliar
2018
- Pengadaan Gas Air Mata Brimob PDN TA.2018: Rp30 miliar
2019
- Pengadaan Gas Air Mata Program Optimalisasi TA.2019: Rp3 miliar
- Pengadaan Gas Air Mata Brimob Program PDN TA.2019: Rp30 miliar
2020
- Drone Pelontar Gas Air Mata: Rp26,9 miliar
- Catridge Gas Air Mata: Rp200 miliar
2021
- Amunisi Drone Pelontar Gas Air Mata: Rp11,2 miliar
- Amunisi Drone Pelontar Gas Air Mata (PNBP): Rp15,3 miliar
- Pengadaan Drone Pelontar Gas Air Mata: Rp38,6 miliar
- Amunisi Gas Air Mata: Rp108 miliar
2022
- Pengadaan Launcher Gas Air Mata Program APBN T.A. 2022: Rp41 miliar
- Pengadaan Amunisi Gas Air Mata Program APBN T.A. 2022: Rp 69,1 miliar
- Pengadaan Pelontar dan Gas Air Mata: Rp30 miliar
- Pengadaan Gas Air Mata Kaliber 38 mm (Smoke) Program APBN T.A. 2022: Rp20 miliar