Koalisi Sipil Minta Jokowi Tolak Pencopotan Hakim MK Aswanto oleh DPR

CNN Indonesia
Rabu, 05 Okt 2022 14:50 WIB
Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Masyarakat Madani mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melayangkan protes terhadap pencopotan Hakim Aswanto oleh DPR. (CNN Indonesia/ Thohirin)
Jakarta, CNN Indonesia --

Koalisi sipil yang tergabung dalam Masyarakat Madani meminta Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tak menindaklanjuti proses pergantian Hakim Konstitusi Aswanto yang diusulkan DPR.

Menurut Koalisi, pencopotan Aswanto sebagai satu dari sembilan Hakim Konstitusi tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan undang-undang.

"Meminta kepada Presiden untuk tidak menindaklanjuti proses penggantian Hakim Konstitusi Aswanto yang terang benderang tidak memiliki dasar hukum," kata perwakilan Koalisi dari Perludem, Titi Anggraini di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (4/10).

Sebagai informasi DPR menyepakati untuk mencopot Aswanto dalam Rapat Paripurna DPR ke-7 Masa Sidang I Tahun 2022-2023 pada 29 September lalu. Dia digantikan oleh Guntur Hamzah yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MK.

Sebelumnya secara terpisah, saat menjelaskan mengenai kesepakatan pencopotan itu, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mengaku pihaknya kecewa karena Aswanto banyak menganulir undang-undang produk legislatif di MK.

Menurut Pacul, Aswanto tidak melaksanakan komitmen sebagai Hakim Konstitusi usulan DPR. Oleh sebab itu, pihaknya memutuskan mengganti Aswanto dengan Guntur.

Tuntutan Pulihkan Hak Aswanto sebagai Hakim MK

Sementara itu, Titi juga mengingatkan DPR untuk mematuhi undang-undang dan putusan MK, serta peraturan perundang-undangan lain terkait pencopotan Aswanto.

Koalisi mendesak DPR untuk mengubah keputusan mereka memberhentikan Aswanto, dan memulihkan haknya sebagai Hakim Konstitusi.

Menurut Koalisi, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas MK, telah menghapus periodesasi masa jabatan Hakim Konstitusi menjadi batas minimal dan maksimal seseorang dapat menjadi Hakim Konstitusi.

Dengan ketentuan itu, peralihan masa
jabatan Hakim Konstitusi hanya bisa dilakukan lewat proses hukum. Menurut mereka, DPR telah salah kaprah dalam memahami putusan MK Soal peralihan Hakim Konstitusi.

"Tindakan tersebut juga menunjukkan ketidakpatuhan lembaga tinggi negara (DPR RI) pada supremasi konstitusi yang berkedaulatan rakyat," katanya.

(thr/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK