Ferdy Sambo menegaskan istrinya, Putri Candrawathi tidak bersalah dalam kasus penembakan Brigadi J.
Mantan Kadiv Propam Mabes Polri itu menyebut Putri tak melakukan apapun dalam peristiwa berdarah di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli lalu.
"Istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa," kata Sambo di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sambo menegaskan Putri hanya menjadi korban terseret dalam kasus tersebut.
"Justru menjadi korban," tegasnya.
Sambo mengatakan siap menjalani proses hukum dan menyesal telah melakukan pembunuhan terhadap anak buahnya sendiri. Ia pun menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Yoshua.
"Saya sangat menyesal, saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya termasuk Bapak dan Ibu dari Josua," ungkapnya.
Berkas perkara dan para tersangka pembunuhan Brigadir J telah dilimpahkan polisi ke kejaksaan. Hari ini Sambo dan Putri tiba di Kejaksaan setelah dibawa dalam satu mobil kendaraan taktis yang sama.
Sementara tersangka pembunuhan berencana lainnya yang akan dilimpahkan ke Kejagung merupakan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Untuk kasus obstruction of justice total ada tujuh tersangka yang akan diserahkan penyidik Bareskrim Polri.
Ketujuh tersangka itu merupakan Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.
Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
(tfq/isn)