Irfan Kurnia Saleh Akan Diadili Terkait Korupsi Helikopter AW-101

CNN Indonesia
Kamis, 06 Okt 2022 19:05 WIB
Mantan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh segera disidang terkait dugaan korupsi pembelian Helikopter Augusta Westland (AW)-101
Mantan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh segera disidang terkait dugaan korupsi pembelian Helikopter Augusta Westland (AW)-101(iStock/BCFC)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembelian Helikopter Augusta Westland (AW)-101 Irfan Kurnia Saleh segera diadili usai jaksa KPK melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan.

"Hari ini jaksa Yoga Pratomo telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway ke Pengadilan Tipikor pada PN Pusat," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (6/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali menyatakan kewenangan penahanan terhadap Irfan beralih ke pengadilan.

"Untuk agenda sidang pertama dengan pembacaan surat dakwaan, tim jaksa masih menunggu terbitnya penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang perdana dimaksud," tambah Ali.

KPK membongkar kasus ini lewat kerja sama dengan Puspom TNI. Terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp224 miliar dari nilai kontrak Rp738,9 miliar.

Irfan Kurnia Saleh selaku tersangka dari kalangan sipil mulai ditahan penyidik KPK pada Selasa, 24 Mei 2022. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus ini turut melibatkan personel TNI. Mereka ialah Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachry Adamy. Fachry adalah mantan pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017.

Kemudian Letnan Kolonel TNI AU (Adm) WW selaku mantan Pekas Mabesau; Pelda SS selaku Bauryar Pekas Diskuau; Kolonel (Purn) FTS selaku mantan Sesdisadaau; dan Marsekal Muda TNI (Purn) SB selaku Staf Khusus Kasau (mantan Asrena Kasau).

Akan tetapi, Puspom TNI telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap lima tersangka tersebut.

(ryn/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER