Keberatan, Surya Darmadi Bakal Buktikan Status Kepemilikan Lahan Sawit

CNN Indonesia
Selasa, 04 Okt 2022 01:10 WIB
Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi mengklaim seluruh lahan perkebunan sawit perusahaannya memiliki izin HGU serta surat pembebasan hutan dan lahan dari KLHK.
Terdakwa kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Surya Darmadi mengklaim bakal membuktikan data kepemilikan lahan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Terdakwa kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Surya Darmadi menyatakan bakal membuktikan data kepemilikan lahan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group.

Surya mengklaim seluruh lahan perkebunan kelapa sawit yang dimiliki perusahaannya tersebut mempunyai izin Hak Guna Usaha (HGU) dan surat pembebasan hutan dan lahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama proses persidangan berjalan, Surya mengaku bakal membuktikan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum keliru.

Itu disampaikan Surya setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang dipimpin oleh Fahzal Hendri menolak nota keberatan atau eksepsi tim penasihat hukumnya dan meminta penuntut umum melanjutkan pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi.

"Saya tidak bisa terima. Kami punya semua HGU dan surat pembebasan lahan. Kami akan banding dan ajukan keberatan," ujar Surya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (3/10).

Dikonfirmasi usai sidang, penasihat hukum Surya, Juniver Girsang mengatakan pihaknya akan berupaya membuktikan bahwa dakwaan jaksa terhadap kliennya sumir alias tidak jelas. Dalam hal ini ia mempermasalahkan perihal kerugian negara yang nilainya berubah-ubah.

"Kejagung pernah mengumumkan nilai kerugian negara di kasus Surya Darmadi mencapai Rp104 triliun. Namun, angka tersebut berubah dalam dakwaan menjadi hanya Rp78 triliun. Lantas, naik lagi menjadi lebih dari Rp80 triliun. Lah, ini kan tidak masuk akal, bukan?" katanya.

"Perhitungan itu dari mana? Kenapa bisa demikian besarnya? Dan dasar hukum terhadap lembaga penghitung itu kan harus ada dan dijabarkan, Ini jelas aneh, sumir," ujar Juniver menambahkan.

Di samping itu, kata Juniver, dua dari tiga perusahaan sawit milik Surya telah mengantongi HGU. Sedangkan tiga perusahaan lainnya masih dalam proses penerbitan HGU.

Juniver menyinggung Pasal 110A dan 110B Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyebut bahwa lahan usaha yang berada di kawasan hutan diberi waktu tiga tahun hingga 2023 untuk mengurus perizinan pelepasan kawasan hutan.

Adapun sanksi yang ditegaskan dalam ketentuan tersebut bersifat administratif. Atas dasar itu, ia keberatan dengan proses hukum yang harus dijalani Surya saat ini.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Surya Darmadi.

Hakim menilai surat dakwaan yang disusun jaksa sudah memenuhi persyaratan formil dan materil sebagaimana diatur dalam Pasal 142 ayat 2 huruf a dan b KUHAP.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Surya Darmadi dengan surat dakwaan nomor register perkara PDF24/M110/T1/08/2022 tertanggal 2 September 2022," ucap hakim.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 10 Oktober 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Surya Darmadi didakwa jaksa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 (Rp4 triliun) dan US$7.885.857,36 serta perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 (Rp73 triliun) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan TPPU.

Jika di total nilainya mencapai Rp86.547.386.723.891.

Tindak pidana dilakukan Surya bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman. Tindak pidana dilakukan sejak 2004-2022.

(ryn/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER