Anggota Polres Halmahera Utara Diduga Aniaya Mahasiswa Diproses Pidana

CNN Indonesia
Jumat, 07 Okt 2022 12:03 WIB
Seorang mahasiswa, Ongen, dianiaya anggota Polres Halmahera Utara dan dipaksa minta maaf ke anjing pelacak gara-gara status akun sosial.
Ilustrasi garis kuning polisi yang menjaga tempat kejadian perkara (TKP) tetap steril seperti saat peristiwa pidana terjadi. (iStockphoto/Herwin Bahar)
Ternate, CNN Indonesia --

Polda Maluku Utara memproses pidana dan etik empat anggota Polres Halmahera Utara yang diduga menganiaya mahasiswa Universitas Halmahera (Uniera) beberapa waktu lalu.

Mahasiswa yang diduga menjadi korban penganiayaan itu adalah Yulius Yatu alias Ongen. Ongen dianiaya usai mengunggah ilustrasi polisi memegang anjing pelacak dalam demo BBM.

Selain itu, Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Michael Irwan Thamsil mengatakan Propam juga memeriksa semua pihak terkait dugaan penganiayaan itu, termasuk di Satuan Wilayah Polres Halmahera Utara. Hanya saja ia tidak menjelaskan secara detail pihak-pihak mana saja yang telah dimintai keterangan atas peristiwa tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Artinya ini perbuatan oknum yang ada di Polres Halmahera Utara, semua pihak terkait dengan itu akan diambil keterangan," kata Irwan, Kamis (6/10).

Ia menambahkan, pemeriksaan dilakukan kepada semua pihak Satuan Wilayah (Satwil) Polres Halmahera Utara agar permasalahan tersebut lebih jelas.

"Apakah pimpinannya tahu atau tidak akan dilakukan pemeriksaan biar jelas," kata dia.

Dia pun memastikan proses penanganan dugaan mahasiswa dianiaya anggota Polres dan dipaksa minta maaf ke anjing pelacak itu ditangani Ditreskrimum serta Propam.

"Jadi pimpinan Polda Malut sudah mengambil langkah yang pertama diproses secara pidana di Ditreskrimum sudah ditangani, sedangkan etiknya di Bidang Propam," ujarnya.

Berdasarkan keterangan lembaga KontraS, peristiwa itu terjadi pada  20 September 2022. Ongen dianiaya setelah mengunggah ilustrasi polisi memegang anjing pelacak dalam demo BBM di Facebooknya.

"Karena Status WhatsApp, Pemuda Dianiaya Polisi dan Dipaksa Meminta Maaf pada Anjing Pelacak. KontraS menerima pengaduan dugaan tindak penyiksaan oleh anggota Polres Halmahera Utara. Kejadian berawal dari status WhatsApp, berujung pada tindakan tidak manusiawi terhadap Yolius (22)," cuit KontraS.

Massa yang menamakan diri Gerakan Mahasiswa Pemerhati Sosial berunjuk rasa di depan Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara, Senin (3/10).

Kedatangan massa di depan Kantor Ditreskrimum Polda Maluku Utara sekitar pukul 14.00 WIT dengan membawa spanduk meminta proses empat oknum polisi yang menganiaya seorang mahasiswa Uniera.

Salah seorang koordinator massa, Rustam, meminta Kapolda Malut segera mengusut tindakan yang terjadi di Halmahera Utara dengan menetapkan empat oknum polisi sebagai tersangka.

(sah/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER