Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan ada 10 saksi korban tragedi Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur, yang mengajukan permohonan perlindungan.
"Yang mengajukan permohonan kepada LPSK totalnya sekarang sudah ada 10 permohonan perlindungan yang diajukan oleh saksi dan korban," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu di Polres Malang, Jumat (7/10).
Namun, Edwin tak mengungkapkan alasan 10 orang itu mengajukan permohonan. Ia hanya menyebutkan para pemohon merupakan suporter Arema FC atau Aremania.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait dengan peristiwa Kanjuruhan, suporter semua," ujarnya.
Edwin menuturkan LPSK juga turut mendalami tragedi Kanjuruhan yang terjadi usai laga Arema FC vs Persebaya tersebut.
Ia menyampaikan LPSK telah tiba di Malang sejak Minggu (2/10) dan telah berkomunikasi dengan sejumlah pihak untuk meminta keterangan terkait peristiwa yang terjadi.
"Bertemu dengan sejumlah suporter sudah berkomunikasi juga dengan pihak rumah sakit dan banyak pihak lah yang sudah kami temui, kami dalami termasuk juga meninjau lapangan," tuturnya.
Namun, Edwin enggan membeberkan temuan sementara yang telah dikantongi oleh LPSK. Kata dia, LPSK akan menyampaikan hasilnya pada pekan depan.
Diketahui, kerusuhan terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada Sabtu (1/10) malam usai laga antara Arema FC vs Persebaya. Tragedi ini menyebabkan 131 orang meninggal dunia dan ratusan lainnya luka-luka.
Insiden disebut berawal saat aparat melontarkan gas air mata ke lapangan dan tribun stadion untuk mengendalikan massa.
Para penonton pun berlarian karena panik. Banyak penonton mengalami sesak napas, terjatuh, dan terinjak-injak hingga tewas.
Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka. Yakni, Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, serta Security Officer Suko Sutrisno.
Mereka dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.
Kemudian tiga tersangka lainnya yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.
(dis/tsa)