Polisi Usut Perusakan dan Pembakaran di Luar Stadion Kanjuruhan

CNN Indonesia
Jumat, 07 Okt 2022 17:29 WIB
Menurut polisi, kejadian di luar Stadion Kanjuruhan pun merupakan tindak pidana. Polisi mengumpulkan rekaman CCTV.
Ilustrasi. Stadion Kanjuruhan pascainsiden yang menewaskan 131 orang. (Foto: CNN Indonesia/Abdul Susila)
Malang, CNN Indonesia --

Polisi menyatakan bakal mengusut kerusuhan di luar Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, yang terjadi pada Sabtu (1/10) malam. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menuturkan di luar stadion terjadi insiden perusakan hingga pembakaran usai laga Arema FC dan Persebaya.

"Kejadian di dalam sudah ditetapkan 6 tersangka, kejadian di luar pun tidak menutup kemungkinan akan didalami penyidik," kata Dedi di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (7/10).

"Di luar terjadi pidana juga, baik perusakan, pembakaran dan sebagainya," tambahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dedi menyebut tim gabungan penyidik Bareskrim Polri dan Polda Jatim pun memeriksa rekaman dua CCTV di luar stadion. Sebelumnya polisi sudah mengantongi rekaman 32 CCTV di sekitar Kanjuruhan.

"Hari ini kami dapatkan lagi dua CCTV di luar stadion, itu masih didalami tim labfor dan inafis dalam rangka untuk mengidentifikasi di luar," ucapnya.

Diketahui, kerusuhan terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Sabtu (1/10) malam usai laga antara Arema FC vs Persebaya. Tragedi ini menyebabkan 131 orang meninggal dunia dan ratusan lainnya luka-luka.

Insiden disebut berawal saat aparat melontarkan gas air mata ke lapangan dan tribun stadion untuk mengendalikan massa.

Para penonton pun berlarian karena panik. Banyak penonton mengalami sesak napas, terjatuh, dan terinjak-injak hingga tewas.

Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka. Yakni, Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, serta Security Officer Suko Sutrisno.

Mereka dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.

Kemudian tiga tersangka lainnya yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.

(tsa/frd/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER