Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) menyambangi Polres Malang untuk mengumpulkan berbagai informasi terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Jumat (7/10).
Salah satu anggota TGIPF Mayjen (Purn) Suwarno mengatakan pihaknya ingin melengkapi informasi yang diperoleh tim di Surabaya pada hari sebelumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami kumpulkan semuanya sehingga harapan kami nanti akan melengkapi dari apa-apa yang sudah kita peroleh di Surabaya," kata Suwarno di Polres Malang.
Suwarno mengaku pihaknya telah mendapat informasi dari Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta soal bukti yang ditemukan terkait Tragedi Kanjuruhan tersebut.
"Beberapa informasi kaitannya CCTV, kaitannya dengan beberapa barang bukti yang tadi kami lihat, beberapa kehancuran mobil yang kemarin dampak dari kegiatan Kanjuruhan, semuanya sudah kami peroleh yang ada di sini," ujarnya.
Suwarno menyebut pihaknya juga turut diperlihatkan senjata pelontar gas air mata yang digunakan oleh personel saat peristiwa di Stadion Kanjuruhan.
"Kemudian kami juga melihat ada senjata yang digunakan untuk melempar gas air mata. Ada 11 tadi, 11 senjata," katanya.
Kendati demikian, Suwarno belum bisa memastikan soal berapa selongsong gas air mata yang ditembakkan saat kejadian. Ia hanya membantah kabar ada selongsong gas air mata kedaluwarsa.
"Informasi yang kami terima, yang perlu kami informasi lebih lanjut, ada peluru yang caps. Jadi bukan masalah kedaluwarsa atau tidak, seperti pada peluru pada umumnya itu, peluru tajam pun kadang-kadang kita temukan ada yang caps," kata Suwarno.
Kerusuhan terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Sabtu (1/10) usai laga antara Arema FC vs Persebaya. Tragedi ini menyebabkan 131 orang meninggal dunia dan ratusan lainnya luka-luka.
Dari hasil penyidikan polisi, enam orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka antara lain Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, serta Security Officer Suko Sutrisno.
Mereka dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Kemudian tiga tersangka lainnya yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman. Ketiganya dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.
Selain itu, sebanyak 20 personel juga dinyatakan sebagai terduga pelanggar kode etik saat tugas pengamanan. Rinciannya, enam anggota Polres Malang dan 14 lainnya personel di lingkungan Satbrimob Polda Jawa Timur.
(dis/fra)