TGIPF: Penggunaan Gas Air Mata Kedaluwarsa Pelanggaran dan Mematikan

CNN Indonesia
Senin, 10 Okt 2022 19:43 WIB
Ilustrasi. Situasi di Stadion Kanjuruhan. (Foto: AFP)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan mengatakan penggunaan gas air mata kedaluwarsa oleh polisi di Stadion Kanjuruhan adalah pelanggaran. Sebab, gas air mata itu akhirnya menyebabkan kematian.

"Tentu itu adalah penyimpangan, tentu itu adalah pelanggaran. Karena gas air mata itu [mematikan]," kata anggota TGIPF Rhenald Kasali di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (10/10).

"Yang terjadi adalah justru mematikan. Jadi ini tentu harus diperbaiki," sambungnya.

Ia memastikan penggunaan gas air mata yang kedaluwarsa bersifat mematikan. Rhenald pun meminta agar Polri mengevaluasi diri usai tragedi Kanjuruhan.

Di lain sisi, menurut Rhenald, tidak semua orang paham mengenai aturan FIFA yang melarang penggunaan gas air mata di stadion.

Ia mengatakan hanya sedikit anggota polisi yang mengerti tentang larangan tersebut. Pasalnya, pemahaman itu berdasarkan pada kejadian penggunaan gas air mata pada 2018, bukan berdasarkan pada aturan FIFA.

"Walaupun sudah pernah dibicarakan gas air mata tidak boleh, tapi dari semua pembicaraan, tidak banyak orang yang mengerti bahwa aturan FIFA tidak boleh," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengakui gas air mata yang digunakan di Kanjuruhan ada yang sudah kedaluwarsa sejak 2021.

Namun, tim Laboratorium Forensik Polri masih mendalami jumlah gas air mata yang kedaluwarsa itu.

Dedi pun menyatakan gas air mata yang telah kedaluwarsa justru mengalami penurunan dari segi fungsi. Karena itu, gas air mata yang telah kedaluwarsa bisa tak lagi efektif.

Menurut Dedi, aparat kepolisian saat itu menggunakan tiga jenis gas air mata. Masing-masing jenis memiliki perbedaan skala dampak jika ditembakkan.

(cfd/tsa)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK