Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat, memproses secara hukum serta menegur seorang kepala sekolah yang diduga terlibat politik praktis.
Wali Kota Bandung Yana Mulyana menegaskan ada regulasi yang melarang aparatur sipil negara (ASN) terlibat dalam kegiatan partai politik. Dia pun menyesalkan sikap kepala sekolah itu yang diduga terlibat politik.
"Ini sedang berproses, udah dimintai keterangan, membuat surat pernyataan," kata Yana di Bandung, Jawa Barat, Senin (10/10) seperti dikutip dari Antara.
Ia mengonfirmasi ASN tersebut adalah kepala sekolah SMPN 16 Bandung. Kepala sekolah itu diduga mengundang orang tua siswa untuk menghadiri Sosialisasi dan Diskusi Program Indonesia Pintar yang digelar salah-satu partai politik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada tangkapan layar foto yang beredar, ajakan kepada orangtua/wali siswa itu dikeluarkan menggunakan surat resmi berkop SMPN 16 Bandung bertitimangsa 5 Oktober 2022.
Dalam surat itu disebutkan kegiatan digelar 7 Oktober 2022 di aula salah satu kantor parpol di kota bandung tersebut.
Yana mengatakan undangan kegiatan yang digelar di kantor salah satu parpol itu membuat seolah-olah kegiatan tersebut pun mendapat bantuan dan menyukseskan partai bersangkutan.
"Kampanye saja tidak boleh di sekolah. ASN tidak boleh berpolitik," tegas Yana.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Hikmat Ginanjar mengatakan pembelajaran bagi seluruh ASN di lingkungan Pendidikan agar tidak terjadi lagi hal-hal seperti ini.
Dia pun memastikan telah menegur kepala sekolah tersebut karena kegiatan itu. Selanjutnya dia mengatakan dugaan pelanggaran itu diproses sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
"Saya menyesalkan hal ini terjadi, tentu ASN tidak boleh terlibat dalam kegiatan-kegiatan para pemangku kepentingan. Hal ini telah kami sampaikan saat sosialisasi Program Indonesia Pintar," kata Hikmat.