Seorang mahasiswa Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Gadjah Mada (UGM) terseret dugaan kasus kekerasan seksual.
Pihak kampus pun menyebut kini tengah mendalami peristiwa ini.
"Kejadian baru-baru ini, jadi enggak lama," kata Divisi Penanganan dan Pelaporan Fisipol Crisis Center (FCC) dari Dekanat Fisipol UGM, Arie Eka Junia ditemui di kampus UGM, Sleman, DI Yogyakarta, Senin (10/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arie menuturkan, laporan terkait dugaan kasus ini resmi masuk ke meja FCC pada 8 Oktober 2022 kemarin setelah Departemen Ilmu Hubungan Internasional (DIHI) UGM menerima aduan pada pekan sebelumnya.
"(Korban) lebih dari satu tapi kami tidak bisa mengonfirmasi berapa karena laporan masih terus dibuka, tapi lebih dari satu. Ini dalam kategori pelecehan seksual, unwanted touch, juga sexting, seperti itu rata-rata," urai Arie.
Arie juga berdalih tak bisa membuka identitas penyintas atau pelapor demi alasan keamanan dan kepentingan penanganan dugaan perkara. Namun, menurutnya, status semua terduga korban adalah mahasiswa.
Arie mengatakan aksi terduga pelaku dilakukan dalam beragam kesempatan. Mayoritas di luar kegiatan kampus.
Dalam tahap awal pendalaman kasus ini, FCC sudah memulai untuk mendokumentasikan dan memverifikasi bukti-bukti yang ada.
"Selanjutnya kami akan proses dengan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait. Baik departemen hubungan internasional, FCC maupun dengan UPT penanganan kasus di tingkat UGM," ucapnya.
Arie menekankan, sesuai instruksi Dekan Fisipol maka FCC berkomitmen untuk mengusut tuntas dugaan peristiwa ini sesegera mungkin.
"Karena kita tidak ingin berlarut-larut seperti itu. Jadi kita akan mengkoordinasikan ini secara cepat tapi memang secara panduan fcc ada panduan waktu maksimal penanganan," kata dia.
Kasus ini sendiri mencuat setelah beredar rilis pernyataan dari Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) menanggapi laporan kekerasan seksual yang terjadi di Fisipol UGM. Terdapat empat poin tercantum dalam rilis tertanggal 8 Oktober 2022 tersebut.
Pertama, Komahi membenarkan telah menerima laporan kekerasan seksual secara kolektif dan berturut-turut pada 26 September hingga 5 Oktober 2022.
Poin kedua, Komahi menindaklanjuti laporan dengan mengambil langkah berupa pembekuan status keanggotaan terduga pelaku pada 1 Oktober 2022.
Poin berikutnya, laporan terkait segala aduan kasus ini telah ditindaklanjuti lebih lanjut lewat audiensi kepada DIHI UGM pada 5 Oktober kemarin.
Keempat, Komahi tengah melakukan advokasi dan koordinasi secara intens dengan DIHI untuk penindakan lebih lanjut terhadap pelaku dan konseling bagi para korban.
Segala keputusan terkait sikap dan tindakan disebut telah disesuaikan dengan ketentuan AD/ART Komahi didasari komitmen penuh pada kepentingan para korban dan demi menciptakan ruang aman.
Lihat Juga : |