Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyinggung masalah Hak Asasi Manusia (HAM) saat ditanya soal penjemputan paksa Gubernur Papua Lukas Enembe.
Firli mengatakan pihaknya memiliki sejumlah prinsip dalam menjalankan tugas, salah satunya menghormati HAM para tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Prinsip-prinsip pelaksanaan tugas pokok KPK itu satu kepentingan umum, dua transparan, tiga akuntabel, empat proporsionalitas dan lima itu tentu menjamin kepastian hukum dan keadilan yang juga tidak kalah penting adalah menegakhormati HAM," kata Firli di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (11/10).
Firli menyampaikan KPK menghormati hak-hak tersangka. Mereka mempersilakan jika ada orang yang harus menjalani pengobatan saat menjalani pemeriksaan.
Menurutnya, KPK terus menjalin komunikasi dengan kuasa hukum Lukas tentang kasus ini. Firli berharap Lukas bisa kooperatif dan memberi keterangan terkait kasusnya.
"Saya kira ini akan bisa selesai bilamana Pak LE (Lukas Enembe) sebagai gubernur Papua yang tepercaya, sudah dua kali jadi gubernur, tentu beliau adalah warga negara yang baik dan kita berharap beliau akan penuhi panggilan KPK," ujarnya.
KPK telah menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Meski demikian, Lukas belum memenuhi dua kali panggilan KPK sebagai tersangka.
Tim kuasa hukum menyampaikan Lukas sedang menjalani pengobatan.
Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin mengatakan keluarga dan masyarakat Papua telah menyepakati pemeriksaan kliennya agar dilakukan di Jayapura.
Lukas pun telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Pencekalan itu berlaku sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong KPK menjemput paksa ukas Enembe karena penanganan kasus dugaan korupsi sudah terlalu berlarut-larut.
"Bahkan, jika dibutuhkan, bukan hanya penjemputan paksa, melainkan penangkapan lalu dilanjutkan penahanan," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui pesan tertulis, Rabu (28/9).
(dhf/fra)