Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) masih melakukan investigasi terhadap tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 132 orang.
Kedua tim itu sudah mengantongi beberapa catatan awal dari masing-masing investigasinya. Beberapa catatan, memiliki perbedaan dengan kepolisian, salah satunya terkait dugaan penyebab korban berjatuhan.
Komnas HAM menyebut penyebabnya adalah gas air mata yang disemprotkan polisi ke penonton. Sementara, polisi membantah. Berikut temuan dan update terbaru tragedi Kanjuruhan selama sepekan terakhir:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban meninggal tragedi Stadion Kanjuruhan (1 Oktober 2022) bertambah satu orang. Hingga kini total jumlah korban meninggal yang tercatat menjadi 132 orang.
Korban meninggal bernama Helen Priscella berusia 21 tahun warga Desa Amadanom, Dampit Malang, Jawa Timur.
"Helen meninggal di RS Syaiful Anwar, Malang," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy, Selasa (11/10).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan berdasarkan pernyataan para ahli, tidak satu pun korban meninggal dunia ataupun luka-luka dalam tragedi Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur, disebabkan gas air mata.
Pernyataan itu disampaikan Dedi mengutip pernyataan sejumlah ahli dan dokter spesialis yang menangani para korban. Mereka terdiri dari para dokter spesialis penyakit dalam, penyakit paru, penyakit THT, dan spesialis penyakit mata.
Sementara itu, Komnas HAM tetap berpendapat bahwa penyebab berjatuhan korban adalah penyemprotan gas air mata.
Mabes Polri akhirnya mengakui sejumlah gas air mata yang digunakan aparat dalam insiden di Stadion Kanjuruhan telah kedaluwarsa atau melewati batas masa guna. Dedi mengatakan sejumlah gas tersebut telah kedaluwarsa sejak 2021.
"Ya ada beberapa yang diketemukan ya. Yang tahun 2021, ada beberapa ya," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Sealtan, Senin (10/10).
Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan kandungan gas air mata yang digunakan aparat dalam insiden di Stadion Kanjuruhan Malang telah diperiksa di laboratorium.
Ia menyebut TGIPF menemukan sejumlah gas air mata yang digunakan telah kedaluwarsa atau melewati batas masa guna.
"Bukti-bukti penting yang didapatkan dari lapangan saat ini sedang dikaji dan sebagian juga sedang diperiksakan di laboratorium," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Selasa (11/10).
"Misalnya menyangkut dengan kandungan gas air mata apakah daluwarsa itu berbahaya atau sejauh mana tingkat kebahayaannya, lebih berbahaya atau tidak berbahaya daripada yang tidak kedaluwarsa," imbuh Mahfud.
Dua tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, telah menjalani pemeriksaan selama 12 jam di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (11/10). Namun keduanya tak ditahan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan pemeriksaan keduanya dinyatakan cukup. Namun penyidik masih perlu melakukan pemeriksaan tambahan kepada mereka.
Komisioner Komnas HAM Bidang Pemantauan Muhammad Choirul Anam mengatakan pihaknya telah mengantongi video kunci yang merekam penyebab Tragedi Kanjuruhan hingga menewaskan 132 orang.
Anam mengatakan sejak peristiwa itu terjadi, Tim Komnas HAM telah bertolak ke Malang bertemu sejumlah pihak dan mendapatkan dokumen-dokumen terkait tragedi itu
"Ketemu relawan-relawan, termasuk ketemu saksi-saksi kunci, banyak dokumen, banyak video dan sebagainya, termasuk video yang menurut kami menjadi video sangat kunci kenapa peristiwa itu terjadi, sangat kunci," kata Anam di Kantor Kemenko Polhukam, Selasa (11/10) malam.