Buku nikah merupakan buku yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Republik Indonesia kepada pasangan pengantin di hari pernikahan.
Meski saat ini buku nikah palsu banyak beredar, sebenarnya masyarakat tidak perlu khawatir, sebab tidak sulit melihat ciri dan cara mengecek buku nikah palsu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melalui laman Kementerian Agama atau Kemenag, pemerintah juga memberikan panduan bagi masyarakat untuk dapat mengenali buku nikah asli.
Selain itu, masyarakat juga dapat memeriksa keaslian buku nikah dengan mengeceknya melalui kode QR dan situs khusus yang telah disediakan Kemenag.
![]() |
Merujuk laman resmi Kemenag, berikut ciri dan cara mengecek buku nikah palsu.
Buku nikah yang dikeluarkan Kemenag dilengkapi dengan perangkat pengaman berlapis. Salah satunya adalah bagian-bagian yang dicetak timbul menggunakan hologram yang sulit dipalsukan. Jika tidak terdapat hologram tersebut, maka bisa termasuk ciri buku nikah palsu.
Warna dari buku nikah yang palsu umumnya lebih gelap jika dibandingkan dengan buku nikah yang asli. Adapun, buku nikah yang asli menggunakan visible ink multi colour.
Kertas yang digunakan buku nikah palsu adalah kertas HVS biasa. Sementara kertas buku nikah asli menggunakan security printing, yang tidak mudah untuk dipalsukan.
Buku nikah yang asli telah terintegrasi dengan data berbasis e-KTP. Pada bagian halaman tanda tangan Kepala Kantor Urusan Agama terdapat quick response code atau Kode QR yang terkoneksi dengan aplikasi Simkah (Sistem Informasi Manajemen Nikah) berbasis web.
![]() |
Selain mengidentifikasi dari ciri fisiknya, mengecek buku nikah palsu juga bisa dilakukan secara online, yaitu dengan memindai kode QR dan via situs Simkah. Berikut caranya.
Bagi masyarakat yang ingin memastikan keaslian buku nikah, dapat melakukan pemindaian kode QR yang tertera pada buku nikah.
Kode QR yang dicetak pada buku nikah yang terbit mulai tahun 2019 akan terhubung ke data pengantin yang tercatat di aplikasi Simkah.
Sementara bagi masyarakat yang buku nikahnya terbit sebelum tahun 2019, dapat menghubungi petugas resmi KUA untuk dilakukan pengecekan data pencatatan nikah di KUA terkait.
Selain menggunakan QR code, Anda juga dapat melakukan pengecekan buku nikah yang dicurigai secara online menggunakan situs Simkah.
Anda dapat mengakses Simkah melalui ponsel pintar untuk melakukan pengecekan status pernikahan seseorang.
Simkah merupakan aplikasi berbasis web yang sudah terintegrasi nasional dengan aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependududkan (SIAK), Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, dan Sistem Informasi PNBP Online (Simponi) Kementerian Keuangan.
Itulah ciri dan cara mengecek buku nikah palsu. Semoga bermanfaat.
(juh/fef)