Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan praktik titipan penerimaan mahasiswa baru tanpa melalui proses seleksi di Universitas Lampung (Unila).
Praktik itu diduga melibatkan Rektor Unila Karomani yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan dugaan tersebut telah dikonfirmasi tim penyidik kepada Guru MTsN Tanjung Karang Tugiyo dalam pemeriksaan Rabu (12/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tugiyo (Guru MTsN Tanjung Karang), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya titipan penerimaan Maba tanpa melalui proses seleksi dengan perantaraan dari orang kepercayaan tersangka KRM [Karomani]," kata Ali melalui keterangan tertulis, Kamis (13/10).
Lembaga antirasuah dalam beberapa hari terakhir secara aktif mengusut kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Unila.
Tim KPK telah menggeledah sejumlah tempat, di antaranya Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA), Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), dan Fakultas Pertanian Unila.
Kemudian Kantor Yayasan Alfian Husin Kampus IIB Darmahusada, Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC), serta rumah di Jalan Nusantara Gang Cemara Nomor 11 Bandar Lampung dan rumah di Jalan Duren 11 Blok E Jati Agung Lampung Selatan.
Selanjutnya Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten; Universitas Riau, Pekanbaru; Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh. Tempat yang digeledah satu di antaranya adalah ruang kerja rektor.
Tim KPK menyita dokumen dan bukti elektronik terkait dengan penerimaan mahasiswa baru termasuk seleksi lewat jalur afirmatif dan kerja sama.
Selain itu, KPK sedikitnya telah memeriksa lima dekan Unila. Yakni Dekan Fakultas Kedokteran Dyah Wulan Sumekar, Dekan Fakultas Hukum M. Fakih, Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Patuan Raja, Dekan Fakultas Teknik Helmy Fitriawan, dan Dekan Fakultas Pertanian Irwan Sukri Banuwa.
Sebanyak empat orang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila tahun 2022.
Mereka ialah Rektor Unila periode 2020-2024 Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan pihak swasta bernama Andi Desfiandi.
Dalam kasus ini, jumlah uang yang disepakati untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan diduga bervariasi dengan kisaran minimal Rp100 juta sampai Rp350 juta. KPK memastikan bakal mengembangkan kasus ini karena meyakini penyuap tidak hanya satu orang saja.
"Iya, secara logika dan konstruksi perkara ini tidak mungkin satu orang [penyuap]," kata Ali.
(ryn/ain)