Irjen Teddy Minahasa Disebut Baru Sekali Jual Barang Bukti Narkoba

CNN Indonesia
Sabtu, 15 Okt 2022 03:32 WIB
Polda Metro Jaya menyebut mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa baru sekali menjual barang bukti narkoba jenis sabu.
Irjen Teddy Minahasa terjerat kasus narkoba. (Foto: tribratanews.polri.go.id)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepolisian menyebut bahwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa baru sekali menjual barang bukti narkoba jenis sabu.

Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan informasi ini berdasarkan pada keterangan dan pendalaman yang dilakukan oleh penyidik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Baru sekali, baru sekali," kata Mukti di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10).

Mukti menyebut dari hasil pemeriksaan dalam perkara ini, Teddy berperan sebagai pengendali. Ia juga yang memberikan perintah secara langsung untuk mengambil sabu 5 kilogram dari barang bukti pengungkapan narkoba di Polres Bukittinggi.

"Tapi memang dari keterangan saudara D, itu betul adalah perintah dari Bapak TM," ucap Mukti.

Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba berdasarkan hasil gelar perkara.

"Tadi siang kami lakukan gelar perkara dihadiri oleh Direktur 4 Bareskrim Polri, Irwasda, Kadiv Propam dan Bidkum, yang mana sudah menetapkan TM sebagai tersangka," kata Mukti dalam konferensi pers di Polres Jakarta Pusat.

Total ada 11 tersangka dalam kasus ini. Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009.

"Dengan ancaman maksimal hukuman mati, minimal 20 tahun," ucap Mukti.

(dis/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER