Pemprov DKI Optimalkan Teknologi, Wujudkan Layanan Publik Profesional
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta turut memanfaatkan kemajuan teknologi untuk meningkatkan layanan publik di lingkup pemerintahan, sekaligus memudahkan masyarakat mengakses informasi seputar pemerintahan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, proses digitalisasi informasi telah dilakukan oleh Pemprov DKI sebagai upaya mewujudkan percepatan pembangunan ibu kota yang lebih baik. Selain menghemat waktu, kemudahan masyarakat dalam mengakses informasi seputar administrasi di pemerintahan juga menjadi lebih efisien.
"Teknologi yang terus berkembang saat ini harus dimanfaatkan untuk meningkatkan setiap aspek kehidupan. Oleh karena itu, kami di Pemprov DKI Jakarta melakukan berbagai terobosan untuk mendukung pelayanan publik yang semakin mudah dan efisien," ujar Anies.
Sejumlah inovasi dilahirkan oleh Pemprov DKI dengan mengoptimalkan teknologi digital, antara lain aplikasi Cepat Respons Masyarakat (CRM) melalui Jakarta Smart City, yang digunakan untuk menyelesaikan aduan masyarakat secara lebih transparan dan akuntabel.
Menurut Anies, ada beragam aduan masyarakat mampu diselesaikan dalam kurun waktu kurang dari 7 hari. Per triwulan II tahun 2022, target penyelesaian aduan masyarakat adalah 95 persen.
Transformasi digital juga dihadirkan melalui situs jakarta.go.id dan aplikasi Jakarta Kini (JAKI). JAKI sendiri merupakan super aplikasi yang berfungsi untuk mengintegrasikan informasi dan layanan publik di Jakarta dengan menghadirkan fitur hasil kolaborasi bersama para kolaborator.
"Beragam informasi seputar program dan kebijakan Pemprov DKI Jakarta dapat diakses dengan mudah, cepat, efektif, efisien, dan termonitor hanya melalui ponsel pintar," kata Anies.
Tercatat pada 2019, pelayanan publik terpadu di JAKI telah melayani enam jenis fitur layanan publik seperti Jaksurvei, JakLapor, JakRespons, JakWarta, JakSiaga, dan JakIspu yang diakses hingga 1,2 juta kali.
Sementara pada September 2022, aplikasi JAKI telah diunduh lebih dari 3,5 juta warga DKI dan mengintegrasikan lebih dari 80 fitur. Selain itu, JAKI juga telah menerima lebih dari 200 ribu laporan dengan persentase penyelesaian sekitar lebih dari 90 persen.
Tak sampai di sana, kemudahan akses informasi seputar Jakarta juga dirasakan melalui penyediaan jaringan internet gratis JakWifi. Per Agustus 2022, terdapat 9.302 titik JakWifi, tersebar di wilayah administrasi Kota Jakarta hingga Kepulauan Seribu.
Anies mengatakan, hal tersebut bertujuan mendukung aktivitas sosial-ekonomi masyarakat di masa pandemi. Kehadiran JakWifi juga mendukung tren bekerja dari mana saja (Work From Anywhere/WFA) bagi para pekerja digital. Hal ini diharapkan dapat mendukung kesinambungan antara teknologi yang mendorong produktivitas dengan kota yang turut memfasilitasi.
Berkomitmen memiliki tata kelola pemerintahan yang bersih dari KKN, Pemprov DKI mengimplementasikan sistem whistleblower melalui kanal Sistem Pengaduan Terpadu (SIPADU) yang dapat dimanfaatkan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengadukan adanya dugaan pelanggaran yang berindikasi tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah DKI Jakarta.
Sistem whistleblower adalah mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana tertentu yang telah terjadi atau akan terjadi, yang melibatkan pegawai dan orang lain yang dilakukan dalam organisasi tempatnya bekerja, di mana pelapor bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya. Pelapor juga ditegaskan tak perlu khawatir karena identitas akan dirahasiakan, dan jika diperlukan, mendapatkan perlindungan hukum.
Reformasi Birokrasi
Pemanfaatan teknologi digital tersebut mengantar Pemprov DKI memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian selama 5 tahun berturut-turut.
Perolehan Opini WTP ini merupakan penghargaan tertinggi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas akuntabilitas pengelolaan keuangan yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2021, dengan capaian penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK sebesar 86,65 persen di atas capaian rata-rata nasional sebesar 80 persen.
Pencapaian opini WTP ini selama lima kali ini menjadi yang pertama, di mana sejak 2010 opini yang diraih Pemprov DKI beragam, yaitu opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) pada 2010, WTP pada 2011-2012, lalu mendapat WDP pada 2013-2016, dan mendapat WTP kembali pada 2017-2021.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta untuk pertama kalinya dalam sejarah mendapatkan Predikat A dalam Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (AKIP) dengan nilai 80,1 dalam penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) pada 2021.
SAKIP sendiri merupakan integrasi yang terdiri dari perencanaan, penganggaran, dan pelaporan kinerja yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan. Predikat SAKIP dengan Predikat A ini menjadi pioner penerapan akuntabilitas kinerja terintegrasi melalui transformasi digital seperti e-SAKIP, yang bertujuan memperbaiki penilaian kinerja ASN di lingkungan Pemprov DKI berdasarkan data dan sistem terintegrasi, melalui Sistem CRM, Survei Kepuasan Layanan Masyarakat, Monitoring Evaluasi, dan e-Musrenbang.
Ada pula aplikasi e-Order, yakni pasar online UMKM DKI yang mempromosikan produk dan jasa yang terintegrasi dengan sistem pengadaan barang dan jasa di pemerintahan. Hingga September 2022, sebanyak 3.232 UMKM yang tergabung di situs e-Order dengan nilai transaksi hingga Rp111 miliar.
"Seluruh transaksi non tunai ini ditujukan untuk meminimalisir peluang terjadinya korupsi," kata Anies tegas.
Pada September 2022, Pemprov DKI Jakarta mendapatkan apresiasi dari Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait ekosistem meritokrasi melalui dua penghargaan, masing-masing adalah Sistem Merit dan Kode Etik.
Penerapan Sistem Merit Tahun 2022 itu berhasil mendapatkan nilai 335.5 dengan kategori "Sangat Baik". Sementara pada piloting pengukuran Tingkat Kepatuhan Pelaksanaan NKK Tahun 2021, Provinsi DKI Jakarta mendapatkan skor 228, dengan indeks 0.76 dengan kategori "Tinggi".
(rea)