Ferdy Sambo Atur Pembunuhan Brigadir J di Rumah Saguling

CNN Indonesia
Senin, 17 Okt 2022 10:27 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bertanya kesediaan Bharada E untuk menembak Brigadir J di rumah pribadinya, Jalan Saguling 3 Nomor 29, Duren Tiga.
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo merancang pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di lantai tiga rumah pribadinya, di Jalan Saguling 3 Nomor 29, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 sore. (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo merancang pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di lantai tiga rumah pribadinya, di Jalan Saguling 3 Nomor 29, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 sore.

Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Awalnya, kata jaksa, Sambo bertemu dengan istrinya, Putri Candrawathi di ruang keluarga di depan kamar utama lantai tiga rumah Saguling.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sambo pun mendengar cerita Putri terkait peristiwa di rumah Magelang. Dalam perbincangan empat mata itu, Putri mengaku bahwa dirinya telah dilecehkan oleh Brigadir J.

"Mendengar cerita sepihak yang belum pasti kebenarannya tersebut membuat terdakwa Ferdy Sambo menjadi marah," ujar jaksa.

"Namun dengan kecerdasan dan pengalaman puluhan tahun sebagai anggota kepolisian, terdakwa Ferdy Sambo berusaha menenangkan dirinya lalu memikirkan serta menyusun strategi untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa melanjutkan.

Jaksa menyebut seluruh siasat dan strategi untuk menghabisi nyawa Brigadir J itu direncanakan oleh Sambo di ruang keluarga lantai tiga rumah Saguling.

Sambo lalu mengutarakan niatnya dan meminta kesediaan Bripka RR untuk menembak Brigadir J. Namun, Bripka RR menolak karena tak memiliki mental menghabisi nyawa temannya itu.

"Kemudian terdakwa Ferdy Sambo mengatakan kepada saksi Ricky Rizal Wibobo, 'tidak apa-apa, tapi kalau dia (Yosua) melawan, kamu backup saya di Duren Tiga'," ujarnya.



Oleh karena itu, Sambo meminta Bripka RR untuk memanggil Bharada E naik ke lantai tiga. Sambo lantas menanyakan kesediaan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

"Terdakwa Ferdy Sambo mengutarakan niat jahatnya dengan bertanya kepada saksi Richard Eliezer Pudihan Lumiu, 'berani kamu tembak Yosua?'," ujar jaksa.

"Saksi Richard Eliezer Pudihan Lumiu menyatakan kesediaannya, 'siap komandan'," kata jaksa menambahkan.

Usai mendapatkan persetujuan, Sambo kemudian menjelaskan pembagian peran dalam rencana pembunuhan Brigadir J yang akan dilakukan di rumah dinas, komplek Polri, Duren Tiga.

Sambo menegaskan bahwa Bharada E yang berperan utama untuk menembak Brigadir J. Sementara Sambo akan bertugas untuk menjaga Bharada E.

"Karena kalau terdakwa Ferdy Sambo yang menembak dikhawatirkan tidak ada yang bisa menjaga semuanya," ujar jaksa.

Atas perbuatannya tersebut, Sambo dan kawan-kawan dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(tfq/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER