Sambo Marah Anak Buah Tanya Yosua Masih Hidup dari Bukti CCTV

CNN Indonesia
Senin, 17 Okt 2022 12:19 WIB
Ferdy Sambo meminta anak buahnya mempercayai ucapannya ketimbang bukti CCTV yang ditemukan di TKP (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ferdy Sambo meminta agar para bawahannya di Propam Polri mempercayai skenario pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ketimbang bukti CCTV.

Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Jaksa menyebut hal itu terjadi lima hari selang kematian Brigadir J pada Rabu (13/7), ketika eks Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan melaporkan hasil pengecekan CCTV di Komplek Polri yang sebelumnya diminta oleh Sambo.

Hendra bersama dengan AKBP Arif Rahman awalnya menjelaskan apabila terdapat perbedaan antara keterangan Sambo dengan temuan CCTV terkait kronologis kematian Brigadir J.

"Namun terdakwa Ferdy Sambo tidak percaya dan mengatakan 'masa sih'," ujar jaksa dalam persidangan.

Setelahnya, Hendra kemudian meminta Arif untuk secara langsung menyampaikan temuannya kepada Sambo. Hendra kemudian menjelaskan apabila sosok Brigadir J masih hidup ketika Sambo datang ke TKP.

Ia menyebut hal tersebut berbeda dengan pernyataan eks Kapolres Metro Jaksel Kombes Budhi Herdi dan Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan yang menyebut peristiwa tembak menembak terjadi sebelum Sambo datang ke rumah dinas.

"Kemudian terdakwa Ferdy Sambo mengatakan 'Bahwa itu keliru', namun pada saat itu saksi Arif Rachman Arifin mendengar nada bicara terdakwa Ferdy Sambo sudah mulai meninggi atau emosi," tutur jaksa.

"Dan menyampaikan kepada saksi Hendra Kurniawan dan saksi Arif Rachman Arifin 'Masa kamu tidak percaya sama saya'," sambung jaksa.

Setelahnya, Sambo justru menanyakan siapa saja anggota kepolisian yang sudah melihat temuan CCTV tersebut selain Hendra dan Arif. Arif kemudian menjawab Sambo dengan membeberkan nama-nama yang sudah melihat rekaman CCTV itu.

Mereka yang disebutkan Arif merupakan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, Kasubbag Audit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, dan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit.

Mendengar jawaban tersebut, Sambo kemudian memerintahkan mereka agar tutup mulut dan tidak membocorkan temuan CCTV itu.

"Berarti kalau ada bocor dari kalian berempat," ujar jaksa menirukan Sambo.

Sambo disebut menyampaikan hal itu dengan wajah tegang dan marah. Sambo kemudian menanyakan di mana salinan rekaman CCTV tersebut. Ia juga langsung memerintahkan keduanya untuk segera menghapus dan memusnahkan semua temuan bukti CCTV itu.

"Kamu musnahkan dan hapus semuanya," tutur jaksa kembali menirukan Sambo.

Atas perbuatannya itu, Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

(tfq/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK