Penggugat Ijazah Jokowi Tersangka Penodaan Agama Ditahan di Bareskrim

CNN Indonesia
Senin, 17 Okt 2022 13:14 WIB
Penggugat ijazah Jokowi yang kini jadi tersangka penistaan agama telah ditahan di rutan bareskrim terkait pengusutan perkara ujaran kebencian.
Ilustrasi tahanan bareskrim. (Wikimedia Commons/Barnellbe)
Jakarta, CNN Indonesia --

Dua tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono resmi ditahan terkait pengusutan perkara tersebut.

Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan kedua tersangka ditahan di Rutan Bareskrim, Jakarta.

"Ya benar (ditahan di Rutan Bareskrim)," kata Reinhard saat dikonfirmasi, Senin (17/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penahanan Gus Nur dan Bambang Tri juga ditegaskan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah.

Hasil koordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber, Nurul menyebut kedua tersangka telah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (13/10) lalu.

"Hasil koordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber sudah ditahan," katanya.

Bambang Tri Mulyono diketahui merupakan penggugat dugaan ijazah palsu milik Presiden RI Jokowi (Jokowi). Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Jakarta Pusat dan telah terdaftar dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Namun, meski yang bersangkutan telah menjadi tersangka, PN Jakpus memastikan sidang gugatan yang dilayangkan Bambang akan tetap digelar.

Bersama Gus Nur, Bambang belakangan telah ditetapkan tersangka kasus ujaran kebencian dan penodaan agama. Keduanya diduga menyebarkan ujaran kebencian serta penistaan agama yang disebarkan akun lewat YouTube Gus Nur 13.

Mereka berdua dijerat Pasal 156a KUHP, Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) UU ITE.

(thr/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER