Anak Kiai Jombang yang menjadi terdakwa kasus pemerkosaan santriwati, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi atau Mas Bechi menyampaikan nota pembelaan atau pleidoinya sebanyak ratusan halaman, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kuasa hukum Bechi, I Gede Pasek Suardika mengatakan dalam sidang itu pihaknya menyampaikan nota pembelaan yang setebal 438 halaman.
"Judulnya Ketika Pelakor Menjadi Pelapor. Jumlah halamannya 438 halaman, kami urai dari semua fakta sidang, termasuk awal mula kasus ini masuk di persidangan," kata Gede, usai menjalani sidang yang digelar tertutup di PN Surabaya, Jawa Timur, Senin (17/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam nota pembelaan, Gede menuangkan segala bukti yang pernah ada dalam persidangan seperti tangkapan layar perbincangan via aplikasi pesan (chatting) dengan korban, surat korban, dan beberapa kesaksian.
"Dari fakta itu, kesimpulannya ini, chat, surat, semua kami ungkap," ucapnya.
Melalui pleidoi itu pula ia menyebut bahwa tuntutan 16 tahun penjara kepada kliennya itu adalah hal yang sadis dan tak sesuai dengan fakta sidang.
"Tuntutan yang kemarin adalah tuntutan yang sadis dan tidak mengacu pada fakta sidang. Kami juga mengajak JPU (jaksa penuntut umum) jangan sekadar jadi penuntut, karena jaksa itu penegak hukum, penegak keadilan dia juga harus gunakan nuraninya," ucapnya
Gede berharap pembelaannya ini bisa meringankan putusan hakim terhadap kliennya nanti. Ia juga meminta agar simpatisan Bechi terus mengirim doa untuk sang anak kiai.
Sementara itu, salah JPU, Ahmad Jaya, mengatakan dalam sidang tertutup tadi, pihak Bechi meminta keringanan tuntutan.
"Kami hargai permintaan, nanti akan kami tanggapi dalam replik, tujuh hari, pekan depan," ucap dia.
Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum (JPU) yang diwakili langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati, menuntut Bechi dengan 16 tahun penjara.
"Pasal 285 KUHP juncto pasal 65 KUHP. Kami menuntut dengan ancaman maksimal 16 tahun," kata Mia, usai sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (10/10).
Mia mengatakan, tak ada hal yang meringankan sedikitpun untuk terdakwa. Hal itu berdasarkan proses persidangan juga keterangan saksi dan ahli.
"Dalam persidangan tidak ada hal yang meringankan, pada saat awal proses pemeriksaan terdakwa dan juga terkait saksi yang kami peroleh maupun pembuktian alat surat ataupun keterangan ahli lainnya," ucapnya.
Sebagai informasi, MSAT alias Bechi dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Korban merupakan salah satu santri atau anak didik MSAT di pesantren.
Selama proses penyidikan, MSAT diketahui tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik Polres Jombang. Namun, ia telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019.
Kasus ini kemudian ditarik ke Polda Jatim. Namun, polisi belum bisa menangkap MSAT. Upaya jemput paksa pun sempat dihalang-halangi santri dan simpatisan Bechi.
MSAT lalu menggugat Kapolda Jatim. Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Ia pun mengajukan praperadilan sebanyak dua kali ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan PN Jombang.
Dua kali upaya praperadilan yang dilayangkan Mas Bechi itu pun ditolak. Selain itu, Polisi juga sudah menerbitkan status DPO untuk MSAT.
MSAT akhirnya menyerahkan diri, usai tempat persembunyiannya, di Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, dikepung ratusan polisi selama 15 jam. Kini ia mendekam di Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo selama proses persidangan.
Kini Bechi didakwa tiga pasal yakni Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan maksimal ancaman pidana 12 tahun. Kemudian pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun dan pasal 294 KUHP ayat 2 dengan ancaman pidana 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.