Sidang perdana kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal tetap digelar pada Selasa (18/10) besok meskipun penggugat yakni Bambang Tri Mulyono ditahan Bareskrim Polri dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama.
Humas PN Jakarta Pusat Dariyanto menjelaskan sidang tetap diselenggarakan sesuai rencana sepanjang gugatan tidak dicabut.
"Sidang bisa digelar, yang hadir kuasanya," ujar Dariyanto kepada CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Senin (17/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur resmi ditahan Bareskrim Polri pada hari ini atas kasus dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama.
Penahanan itu dilakukan tak lama setelah Bambang melayangkan gugatan ke PN Jakarta Pusat terkait dugaan ijazah palsu Jokowi, Senin (3/10). Adapun Bambang ditangkap tim Bareskrim Polri pada Kamis (13/10).
Klasifikasi perkara gugatan nomor: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst adalah perbuatan melawan hukum. Bambang menggandeng Ahmad Khozinudin sebagai kuasa hukum.
Dalam gugatannya, Bambang juga menggugat Komisi Pemilihan Umum/KPU (tergugat II), Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV).
Dalam petitumnya, Bambang meminta PN Jakarta Pusat menyatakan Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.
PN Jakarta Pusat juga diminta menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.
(ryn/tsa)