Jaksa Tanggapi Eksepsi Putri Candrawathi dalam Sidang Kamis 20 Oktober

CNN Indonesia
Senin, 17 Okt 2022 22:41 WIB
Sidang terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Putri Candrawathi, akan berlanjut pada Kamis (20/10). (Foto: CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan menanggapi nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi pada Kamis, 20 Oktober 2022.

"Kalau boleh seizin dari majelis hakim Yang Mulia, hari Kamis bisa dilakukan sidang pada 20 Oktober 2022," ujar jaksa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10) malam.

"Baik jaksa penuntut umum, sidang kita tunda sampai 20 Oktober 2022," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso.

Putri melalui tim penasihat hukumnya menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum obscuur libel karena tidak cermat, jelas, lengkap dalam menguraikan peristiwa.

Tim penasihat hukum mengatakan jaksa tidak menguraikan latar belakang atau alasan Putri bersama rombongan pergi ke Magelang, Jawa Tengah.

"Penuntut umum mengabaikan atau menghilangkan fakta pada tanggal 4 Juli 2022 dan pada tanggal 7 Juli 2022," ujar tim penasihat hukum Putri saat membacakan nota keberatan.

Putri didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Putri disebut tidak mencegah niat jahat Ferdy Sambo untuk menghilangkan nyawa Yosua.

Putri bersama Sambo diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pengakuan Putri yang dilecehkan Yosua saat berada di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis, 7 Juli 2022. Putri mengabari Sambo yang ketika itu berada di Jakarta lewat sambungan telepon. Kepada Sambo, Putri menyebut Yosua telah melakukan tindakan kurang ajar.

Eksekusi Yosua dilakukan pada Jumat, 8 Juli 2022 di Rumah Dinas Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.

(ryn/rds)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK