Beri Semangat, Simpatisan Bharada E Bawa Bunga ke PN Jaksel

CNN Indonesia
Selasa, 18 Okt 2022 11:14 WIB
Empat remaja wanita yang mengaku penggemar Bharada Richard Eliezer (E) menghadiri sidang pembacaan dakwaan pembunuhan berencana Birgadir J.
Penggemar Bharada E datangi PN Jaksel membawa bunga untuk memberi semangat idolanya yang tengah menjalani sidang dakwaan (CNN Indonesia/ Taufiq Hidayatullah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Empat remaja wanita yang mengaku penggemar Bharada Richard Eliezer (E) menghadiri sidang pembacaan dakwaan pembunuhan berencana di kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Para penggemar Bharada E tersebut berbaris di selasar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Selasa (17/10). Mereka menggunakan kaos hitam dengan gambar wajah Bharada E dan bertuliskan "Save Bharada E".

"Kami ngefans dan respect karena dia mau mengungkap kejahatan, dia bersedia jadi justice collaborator di kasus Brigadir J," ujar Dea, salah satu perwakilan fans Bharada E asal Manado, kepada wartawan di lokasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dea mengatakan, empat temannya yang hadir di PN Jaksel merupakan perwakilan fans Bharada E se-Indonesia. Sementara mereka yang datang hari ini berasal dari Surabaya, Manado dan Jabodetabek.

"Ada karangan bunga dari anak-anak, beberapa anggota yang gak bisa hadir nitip terus ada juga bucket bunga titipan dari fansnya Bharada E dari seluruh Indonesia yang gak bisa hadir. Ada kaos, banner dan nanti ada juga yang dikasih buat Bang Ronny sih kuasa hukumnya Richard," jelasnya.

Diketahui Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Bharada E diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10).

(tfq/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER