Teddy Minahasa Tunjuk Henry Yosodiningrat Jadi Pengacara Kasus Narkoba
Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa resmi menunjuk Henry Yosodiningrat sebagai kuasa hukumnya terkait kasus dugaan penggelapan narkoba. Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Henry.
"iya benar [saya pengacara Teddy]," kata Henry saat dikonfirmasi, Selasa (18/20).
Lihat Juga : |
Henry berkata dia ditunjuk sebagai kuasa hukum sejak Teddy ditempatkan di penempatan khusus (Patsus) di Provos Polri.
Sebelumnya, Teddy sempat menolak diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, akhir pekan kemarin. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan penolakan tersebut dilakukan Teddy lantaran dirinya ingin didampingi oleh kuasa hukum yang dipilih sendiri.
Zulpan memastikan Polda Metro Jaya sampai saat ini telah memberikan pendamping hukum terhadap Teddy mengingat yang bersangkutan merupakan anggota aktif Polri. Kendati demikian, ia mengatakan pihaknya telah menyetujui permohonan Teddy terkait penundaan pemeriksaan tersebut.
Teddy Minahasa telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat (14/10).
Teddy diduga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram. Keterlibatan Teddy terendus setelah tim dari Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya menangkap sejumlah petugas polisi terkait peredaran narkoba.
Ia dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
(yla/ain)