Kerabat hingga Kekasih Brigadir J Bakal Jadi Saksi di Sidang Bharada E

CNN Indonesia
Selasa, 18 Okt 2022 14:07 WIB
Majelis Hakim meminta JPU dapat menghadirkan seluruh saksi yang diminta pada persidangan pekan depan mulai dari keluarga hingga kekasih Brigadir J.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat(Brigadir J), Richard Eliezer(Bharada RE atau E). (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis Hakim meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat menghadirkan keluarga hingga pacar Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sebagai saksi dalam sidang Bharada Richard Eliezer (E).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa dalam sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wahyu meminta JPU dapat menghadirkan seluruh saksi yang diminta pada persidangan pekan depan, lantaran Bharada E tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa.

"Untuk persidangan Selasa (25/10) depan kami putuskan 12 orang saksi," ujar Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10).

Adapun saksi yang diminta dihadirkan merupakan pihak pengacara Kamaruddin Simanjuntak, kemudian ayah dan ibu Brigadir J yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak. Selanjutnya juga majelis hakim meminta agar JPU dapat menghadirkan kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak.

Sementara saksi lainnya yang turut diminta untuk dihadirkan merupakan Maharesa Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, dan Indra Manto Pasaribu.

"Mengingat jarak dan waktu kami memberikan keleluasaan JPU untuk bisa diperiksa sesuai dengan peraturan tentang Covid-19 jadi bisa melalui zoom," ujar Hakim Wahyu. Permintaan tersebut kemudian disanggupi oleh tim JPU.

Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Bharada E diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10).

(tfq/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER