Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Henry Yosodiningrat mengungkapkan alasannya menjadi kuasa hukum Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Henry menjelaskan keputusan menerima 'lamaran' Teddy ia lakukan usai rampung mendengar duduk perkara yang disampaikan oleh istri Teddy Minahasa kepadanya. Selain itu, ia secara pribadi juga mengaku mengenal Teddy sejak lama sehingga ia percaya akan keterangan kliennya tersebut.
Teddy menurutnya telah bersumpah bahwa dirinya bukanlah pengguna maupun pengedar narkoba. Henry mengaku tidak ada keraguan pada Teddy bahwa kliennya merupakan pengguna narkoba lantaran menurutnya hasil tes urine yang dilakukan selama tiga kali membuktikan bahwa Teddy negatif narkoba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kenal Teddy Minahasa sejak dia pangkat AKP, saya tahu dia seorang yang taat beribadah, tidak ada alasan untuk saya untuk tidak percaya dengan sumpahnya. Sehingga kesimpulan saya, saya terima," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10).
Henry menjelaskan bahwa Teddy juga telah menampik soal aksi sebagai pengedar narkoba. Menurutnya, Teddy awalnya hanya berencana untuk melakukan undercover buy atau tindakan pembelian terselubung guna menangkap Anita alias Linda.
Linda, menurut keterangan Teddy, merupakan seseorang yang disebut pernah menipu Teddy soal informasi penyelundupan narkoba seberat 2 ton melalui jalur laut pada 23 Juni 2022.
Informasi Linda tersebut ternyata membuat Teddy rugi hampir Rp20 miliar untuk biaya operasi penangkapan di Laut China Selatan dan sepanjang Selat Malaka. Uang kerugian itu Teddy klaim berasal dari kantong pribadi.
Linda kemudian disebut menghubungi Teddy untuk minta melanjutkan kerja sama dengannya, yaitu dengan menjual pusaka kepada Sultan Brunei Darussalam serta minta biaya operasional untuk berangkat ke Brunei Darussalam.
Namun saat itu Teddy menawarkan agar Linda berkenalan dengan Kapolres Kota Bukittinggi AKBP D karena memiliki barang sitaan narkoba.
Narkoba sitaan itu merupakan narkoba hasil pengungkapan kasus pada sekitar bulan April-Mei, Polres Kota Bukittinggi saat itu mengungkap kasus narkoba sebesar 41,4 kilogram.
Pemusnahan barang bukti dilakukan pada tanggal 14 Juni 2022. Namun pada proses pemusnahan barang bukti ini, Kapolres Kota Bukittinggi beserta orang dekatnya, menurut Teddy, melakukan penyisihan barang bukti narkoba tersebut sebesar 1 persen untuk kepentingan dinas.
Selanjutnya, Teddy mengatakan implementasi dari teknik delivery control maupun undercover oleh AKBP D dan Linda menurutnya tidak dilakukan secara prosedural. Dari kejadian itu lah Teddy disebut terlibat telah memperkenalkan Linda kepada Kapolres Kota Bukittinggi untuk transaksi narkoba.
"Terkait dengan keterlibatan dia sebagai pengedar, saya tanyakan sama dia bagaimana jalan ceritanya ini. Kalau dilihat secara formal, dia memang terlibat dalam tanda kutip, dia mengetahui, tapi tidak 100 persen benar seperti apa yang diceritakan yang beredar di publik," jelas Henry.
Henry tak menampik keputusan dirinya itu membuat polemik di organisasi nirlaba itu. Hal itu terjadi lantaran dalam kasus ini, Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam peredaran gelap narkoba.
"Latar belakang kenapa saya mau bela, itu jadi heboh di luar. Saya sebagai ketua umum di DPP Granat, sebagai pendiri Granat, bahkan di daerah ada yang mengundurkan diri dari pengurus granat,"
Teddy Minahasa telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat (14/10).
Teddy diduga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram. Keterlibatan Teddy terendus setelah tim dari Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya menangkap sejumlah petugas polisi terkait peredaran narkoba.
Atas perbuatannya Teddy Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Lihat Juga : |