Polisi menyelidiki kasus pemobil berinisial TJ (25) yang menabrak rombongan pesepeda di Jembatan Baruyungan, PIK 2, Tangerang.
TJ kini ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah (ditetapkan sebagai tersangka)," ujar Kepala Unit Laka Satlantas Polres Metro Tangerang Kota AKP Badruzzaman kepada wartawan, Senin (17/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Badruz memastikan pelaku saat ini telah ditahan. Pelaku dijerat Pasal 310 ayat 3.
Lihat Juga :![]() JEJAK 5 TAHUN ANIES Anies dan Hamparan Trotoar serta Taman untuk Jakarta Tanpa Kelas |
Pasal tersebut berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.
"Jelas dilakukan penahanan," katanya.
Pelaku terancam hukuman lima tahun penjara. Badruz menyebut empat korban masih dirawat di rumah sakit.
"Masih bertahan (di rumah sakit) empat (orang). Banyakan (cedera) bahu, pinggang, tangan ada sebagian," ucap Badruz.
Polisi melakukan tes urine terhadap TJ yang menabrak rombongan pesepeda. Lalu apa hasil dari tes urine TJ tersebut?
"Sudah dilakukan tes urine, hasil urine negatif," kata Badruz.
Badruzzaman mengungkap penyebab sopir mobil Mazda 2 berwarna putih itu menabrak rombongan pesepada. Menurutnya, TJ mengaku mengantuk karena pulang kerja hingga dini hari di kawasan PIK.
"Keterangan pengemudi mengantuk dan tidak konsentrasi. Dia (TJ) kerja di PIK," ucapnya.
Baca selengkapnya di sini.
(isn/tim/isn)