Pimpinan MKD Usul Laporan soal Pencopotan Hakim MK Aswanto Ditolak

CNN Indonesia
Selasa, 18 Okt 2022 19:07 WIB
Wakil Ketua MKD Habiburokhman mengatakan dirinya akan mengusulkan ke rapat pleno agar laporan koalisi masyarakat sipil terkait hakim MK Aswanto ditolak.
Wakil Ketua MKD Habiburokhman dikenal pula sebagai anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman mengusulkan laporan dugaan pelanggaran kode etik Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul ditolak.

Laporan terhadap anggota DPR dari Fraksi PDIP itu sebelumnya dilayangkan sekelompok orang yang mengatasnamakan diri Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Kemerdekaan Peradilan.

Mereka menilai, Bambang Pacul melanggar kode etik atas dugaan mengintervensi dan memecat Aswanto dari jabatan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan alasan menganulir produk legislasi yang dibuat DPR.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya selaku Wakil Ketua [MKD] akan usul laporan ini ditolak pada rapat pleno MKD terdekat," kata Habiburokhman saat dihubungi, Selasa (18/10).

Ia memandang, laporan dugaan pelanggaran kode etik Bambang Pacul itu tidak repat. Menurut Habiburokhman, pokok perkara yang dilaporkan Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Kemerdekaan Peradilan adalah keputusan Komisi III DPR yang sudah diperkuat Rapat Paripurna DPR .

"Jadi bukan tindakan Pak Bambang perseorangan, melainkan keputusan kelembagaan DPR," ujar dia yang juga dikenal sebagai Waketum Partai Gerindra itu.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Kemerdekaan Peradilan melaporkan Bambang Pacul ke MKD DPR.

"Kami lihat ada dugaan intervensi yang dilakukan DPR terhadap MK dengan cara ganti Aswanto. Alasannya mencengangkan, Aswanto sering anulir produk DPR. Padahal UU menyatakan bahwa Hakim MK diberhentikan ada beberapa syaratnya," kata peneliti Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM) Shevierra Danmadiyah saat dihubungi, Selasa.

Pelaporan Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Kemerdekaan Peradilan terhadap Bambang Pacul sudah diterima Sekretariat MKD DPR pada Selasa (18/10).

Shevierra mengatakan pihaknya menganggap langkah DPR mencopot Aswanto dengan alasan sering menganulir produk legislasi DPR merupakan langkah yang cacat hukum.

"Peraturan DPR tentnag kode etik, pernyataan tersebut (Bambang Pacul) mengandung pelanggaran etik," tuturnya.

Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Kemerdekaan Peradilan ini terdiri atas beberapa lembaga dan orang seperti KoDe Inisiatif, Perludem, Indonesia Corruption Watch (ICW), PUSaKO Fakultas Hukum Universitas Andalas, TII, YLBHI, PATTIRO Semarang, ELSAM, PSHK, Akademisi Universitas Bengkulu, dan SETARA Institute.

(mts/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER